ABSTRAK Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat yang diaturdalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sementara itu di lain pihak ketentuanPHK terhadap pekerja/buruh dengan alasan kesalahan berat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi RI.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama kedudukanPKB dalam penyelesaian PHK, kedua keabsahan PHK yang dilakukan olehperusahaan dan/atau pengadilan berdasarkan kesalahan berat yang diatur dalamPKB sebelum kesalahan berat tersebut mendapatkan putusan final daripengadilan. Tujuan yang ketiga adalah untuk mengetahui kesalahan berat yangdiatur dalam PKB diluar kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158Undang-Undang No.13 Tahun 2003 apakah dapat dijadikan dasar untukmelakukan PHK.Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,dengan menekankan pada penggunaan data sekunder. Dari hasil penelitian dapatdisimpulkan bahwa pertama kedudukan PKB berada di bawah peraturanperundang-undangan. PKB merupakan suatu bentuk perjanjian, oleh karena ituterhadapnya berlaku syarat-syarat sahnya perjanjian seperti diatur dalam Pasal1320 KUHPerdata dan syarat-syarat khusus lainnya yang diatur dalam peraturanperundang-undangan di bidang perburuhan. Kedua, kesalahan berat hanya dapatdijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan PHK, apabila terhadapnya telahada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terhadap PHK atasdasar kesalahan berat yang diatur dalam PKB, sebelum ada putusan pengadilanyang berkekuatan hukum tetap tentang kesalahan berat tersebut, maka PHKtersebut adalah tidak sah secara hukum. Ketiga, kesalahan berat yang diatur didalam PKB di luar kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikansebagai dasar hukum untuk PHK sebelum terhadapnya ada putusan pengadilanyang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa pekerja yangbersangkutan benar melakukan kesalahan berat. Abstract The background of this research is the Termination of Employment to the workerwith seious mistakes set forth in Colective Labour Agreement/Perjanjian KerjaBersama (CLA/PKB). Meanwhile, on the other hand, the provisions laid off byreason of serious mistakes in the Act No.13 of 2003 on Employment has beenfound not to have binding legal force by the Constitutional Court (MahkamahKonstitusi Republik Indonesia).The purpose of this study was to determine, first position in the completion oflayoffs CLA/PKB, both the validity of layoffs by companies and / or trial based onthe serious mistakes set out in the CLA/PKB before serious mistakes are gettingthe final decision of the court. The third goal is to investigate major offenses setforth in the Agreement beyond the major offenses under Article 158 of Law No.13of 2003 if it can be used as the basis for layoffs.Writing this thesis using the method of juridical normative research, withemphasis on the use of secondary data. From the research results can beconcluded that the first position of CLA/PKB under the legislation. Then, becauseCLA/PKB is an agreement, then apply to it the terms of the agreement legitimateunder Article 1320 Civil Code are also other special conditions provided for inlegislation in the field of labor. Second, serious mistake can only be used as alegal basis to do layoffs, if there has been a court decision against him that havebeen legally binding. Against layoffs by the company and or the Court on thebasis of a major offense as set forth in the Agreement, before any court rulingwhich legally binding on the serious mistakes, then the layoff is not legally valid.Third, major offenses set forth in the Agreement beyond the major offenses asstipulated in article 158 of Law No. 13 Year 2003 on Labour can not serve aslegal basis for termination before any court ruling against a binding judgmentwhich ruled that the workers concerned is committing a major offense. |