ABSTRAK Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untukmemperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap danmengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanamemberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upayahukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telahmenentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukanpeninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauankembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiranapa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali danapa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauankembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatanyuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan carameneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasilpenelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauankembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundangNo.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkanjaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasarpertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan olehjaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannyamenciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosanhukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampungkekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonanpemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yangtercermin dalam masyarakat Abstract Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which haspermanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal ProcedureCode gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has todetermine only the convicted person or his heirs can submit a review.However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. Thisstudy examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan backand what the basic consideration of the judge in receiving a review. Themethod used in this research is a normative juridical approach. Normativejuridical legal research done by examining library materials and primarymaterials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of theconvicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basisof the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions ofArticle 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice ofjurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file areconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review issubmitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions ofsubsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power overthe decision to create its own criminal law by performing a groundbreakinglegal acceptance of an application for review in order to accommodate the lackof regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminalcases review to a sense of justice is reflected in the community |