Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham wajib memerhatikan persaingan usaha akan tetapi proses pemberitahuan wajib dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang tidak memiliki fungsi pencegahan terhadap anti persaingan, untuk itu permasalahan yang dibahas bagaimanakah kewajiban dan proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dalam prespektif hukum persaingan. tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif dengan pendekatan perbandingan hukum di negara lain. pelaku usaha yang memiliki nilai aset atau penjualan tertentu wajib melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, apabila pemberitahuan terlambat dilakukan maka pelaku usaha akan dikenakan denda administrasi keterlambatan, konsultasi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dapat dilakukan pada saat kewajiban pengumuman rancangan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham pada paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Merger, consolidation, or acquisition of shares shall be notice of competition, but the notification process must be done 30 (thirty) days after the date of merger, consolidation, or acquisition of shares that do not have the function of preventing anti-competitive, for the problems discussed how the obligations and processes merger, consolidation, or acquisition of shares in a competition law perspective. This thesis research methods nomatif juridical approach to comparative law in other countries. businesses that have a value of certain assets or sale shall make a notification to the Business Competition Supervisory Commission, if the notice was too late to do the business will be subject to administrative penalties of delay, consultation merger, consolidation, or acquisition of shares can be done at the time of the announcement of the draft obligation merger, consolidation, or acquisition of shares at least 30 (thirty) days prior to calling the General Meeting of Shareholders. |