Yursidiksi dan Transfer of proceeding dalam Cybercrime = Jurisdiction and Transfer of Proceeding in Cybercrime
Afitrahim M.R;
Edmon Makarim, supervisor; Hadi Rahmat Purnama, examiner; Brian Amy Prastyo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012)
|
Perkembangan teknologi yang begitu pesat memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat. Salah satu akibatnya tersebut adalah terciptanya sebuah media baru untuk berinteraksi yang disebut cyberspace. Di cyberspace orang bebas melakukan apapun tanpa diketahui oleh orang lain karena tidak diketahui asal-usul maupun kewarganegaraan asli seseorang. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melakukan suatu kejahatan yang disebut cybercrime. Telah banyak usaha untuk melakukan pengaturan di cyberspace untuk mencegah terjadinya cybercrime baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional. Salah satunya adalah dengan lahirnya Convention on Cybercrime yang dibuat oleh Dewan Eropa (European Council), aspek yang menjadi perhatian khusus dalam konvensi ini adalah masalah yurisdiksi sebuah negara dalam menangani kasus cybercrime karena semua negara tidak senang yurisdiksi negaranya di lampaui oleh negara lain, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri perngaturan mengenai cybercrime diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berbagai cara ditempuh oleh negara-negara untuk menyelesaikan permasalah yurisdiksi dalam menangani kasus cybercrime, salah satunya adalah transfer of proceeding yang telah diatur di Uni Eropa. Massive techology development brings various problems in the society. One of the impact is an invention of a new interactve media called cyberspace. In cyberspace people is free to do anything anonymuously because no one knows your actual profile and citizenship. This is used by a certain people to commit such crime called cybercrime. There are many attempt to regulate a rules in cyberspace, weather from internatonal law or national law. One of the attempts is created by Council of Europe who produce Convention on Cybercrime with jurisdiction as one special aspect that is important because none of the country in the world like their jurisdiction violated by other country, inculding Indonesia. In Indonesia cybercrime regulation enacts in Law number 11 Year 2008 regarding Information and Electronic Transaction. Various ways have been taken by the states to solving jurisdiction problem specificly in specificly in cybercrime case, one of them is transfer of proceeding which has been implemented in European Union. |
No. Panggil : | T31859 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 178 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T31859 | 15-19-651386265 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20315146 |