ABSTRAK Rahasia bank yang merupakan kerahasiaan hubungan antara bank dan nasabahadalah suatu konsekuensi logis dari karakter usaha bank sebagai lembagakepercayaan. Demikian halnya Notaris sebagai pejabat umum yang diberikankepercayaan oleh negara dan masyarakat, juga memiliki konsekuensi untukmenjaga kerahasiaan dalam menjalankan tugas jabatannya. Oleh karena itu,apabila seorang Notaris bertindak sebagai pemberi jasa terhadap bank, ketentuanmengenai rahasia bank dan rahasia jabatan Notaris serta segala sanksi yangmengikutinya apabila dilanggar, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dandipatuhi. Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila kewajiban untukmerahasiakan, baik oleh bank maupun Notaris diperhadapkan dengan kepentinganumum atau penegakan hukum yang menghendaki keterbukaan akan rahasia bankdan rahasia jabatan Notaris. Apabila ketentuan kerahasiaan bank dan rahasiajabatan Notaris merupakan suatu hal yang mutlak, maka hal tersebut tentunyamenjadi hambatan bagi para penegak hukum untuk menyelesaikan perkara yangterkait dengan kegiatan usaha bank dan Notaris, terutama dalam mencegah danmemberantas tindak pidana pencucian uang yang tidak jarang melibatkan bankdan Notaris sebagai salah satu sarana yang memudahkan para pelaku tindakpidana pencucian uang. Oleh karena itu pembentuk undang-undang tentangpencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia telahmengatur pengecualian mengenai kerahasiaan untuk mengurangi hambatanhambatanbagi para penegak hukum tersebut. Dengan menggunakan metodepenelitian deskriptif analitis, penulis menyelesaikan permasalahan yang adadengan melakukan wawancara, membahas dan menguraikan dengan tepat danjelas mengenai pengaturan ketentuan rahasia bank dalam kaitannya denganpemberian jasa Notaris terhadap Bank serta pengecualian rahasia bank dan rahasiajabatan Notaris dalam ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang diIndonesia. Abstract Bank secrecy is a confidential relationship between bank and its customer thatbecome logical consequences from bank?s business character as a trust entity. Thesame applies to a Notary as public officer who is given trust by state and society,also has a consequence to keep such secrecy in conducting his/her liability.Therefore, if Notary being acted as a service provider to the bank, regulation onbank secrecy and Notary secrecy including all sanctions that follow if thosesecrecies being violated, inevitably become important matters to be observed andcomplied with. What becomes a problem is if the obligation to keep the secret,either by bank or Notary is confronted with public interest or law enforcementwhich requires disclosure on bank secrecy and Notary secrecy. If the regulationon bank secrecy and Notary secrecy are inalienable then those regulations couldturn into obstacle for the law enforcement officers to solve the case in relation tobusiness activities of bank and Notary, particularly in preventing and combatingcrime on money laundering which often involves bank and Notary as one ofmeans to facilitate the person who conduct crime on money laundering. In thatmatters, legislators of crime on money laundering in Indonesia have alreadystipulate the exemption on secrecy in order to reduce obstacles for lawenforcement. The writer solved the mentioned problem by using the researchmethod of descriptive analytical through interview, clear discussion and preciseelaboration regarding with the bank secrecy regulation in relation to notaryservices granted against bank and the enforceability exemption of bank secrecyand notary secrecy based on law regarding the preventing and combating crime onmoney laundering in Indonesia |