Pertanggungjawaban hukum Kepala Daerah merupakan pertanggungjawaban karenaadanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Daerah.Pertanggungjawaban hukum Kepala Daerah juga disebut sebagaipertanggungjawaban Kepala Daerah dalam arti luas, yakni pertanggungjawabandengan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana,dan/atau sanksi perdata. Dalam pertanggungjawaban hukum ini, Kepala Daerahdituntut untuk mempertanggungjawabkan secara hukum pelanggaran hukum yangdilakukannya berdasarkan penilaian hukum dan pembuktian oleh hakim Abstract Legal liability of head and deputy of region is a liability due to deed of againsting thelaw committed by head and deputy of region. Legal liability of head and deputy ofregion is also referred to as head and deputy of region?s liability in a broad sense,namely liability with sanctions. The sanctions may include administrative penalties,criminal penalties, and / or civil sanctions. In this legal liability, Head and Deputy ofregion legally required to accountable for his violations of the law based on legalassessment and verification by the judge |