Hak politik dilindungi hukum, baik secara internasional maupun nasional. SecaraInternasional, hak politik diatur universal declaration of Human Rights ( UDHR)dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).SecaraNasional, Hak politik juga dilindungi konsitusi kita dan beberapa peraturanperundang-undangan lainnya, terutama Undang-Undang No 39 tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia. Status mantan narapidana seseorang ternyata bisamembuat hak politik nya dibatasi contohnya dalam hal untuk menjadi kepaladaerah. Pembatasan tersebut ditentukan secara tegas dalam pasal 58 huruf fUndang-Undang No 12 tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang No 32tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya, pasaltersebut kemudian diujikan ke Mahkamah Konsitusi lewat judicial review.Mahkamah Konsitusi telah mengeluarkan beberapa putusan secara konstitusionalbersyarat (conditionally constitutional). Putusan tersebut membatalkan laranganberpolitik bagi mantan narapidana, akan tetapi memberikan syarat ? syaratkeberlakuan yang limitatif. Syarat konstitusional dalam putusan MahkamahKonstitusi tersebut lah yang akan dibahas secara detail dalam tulisan ini. Dengantulisan ini penulis mencoba mengupas bagaimana hak politik mantan narapidanaitu diatur, dilindungi dan diimplementasikan pasca putusan konstitusionalbersyarat Mahkamah Konstitusi. Abstract Political rights is protected by law, both internationally and nationally.Internationally , political rights regulation determined in universal declaration ofHuman Rights ( UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR). Nationally, Political rights is also protected by our constitution andseveral legislation, especially law number 39 of 1999 about Human rights.According to law, someone?s ex-convicts status can lead him or her to politicalrights limitation. To become the head of local government for example. Thoselimitation is determined directly on article 58 letter f on Law number 12 of 2008about revision on law number 32 of 2004 about Local Government. Afterwards,that article was tested to Constitutional Court through judicial review mechanism.Constututional Court then made a conditionally constitutional decicion on it. Thatdecicion canceled the prohibiton on ex-convicts political right, but determinedseveral constitutional requirement. Those constitutional requirements it self willbe criticized in this paper. By this, writer is trying to open clearly how ex-convictspolitical right is regulated, protected and implemented after those ConsitutionalCourt?s decicion |