ABSTRAK Hukum kedokteran atau hukum kesehatan merupakan cabang ilmu yang masihtergolong muda di Indonesia. Hukum kedokteran yang baru berkembang danmalpraktek yang baru dikenal konsepnya ini berbanding terbalik denganbanyaknya sorotan terhadap hukum kesehatan, khususnya kepada dokter danrumah sakit. Berangkat dari permasalahan tersebut, skripsi ini membahasmalpraktek medis yang dilakukan dokter ditinjau dari segi hukum pidana danmengenai pertanggungjawaban pidana dokter tersebut. Penelitian ini adalahpenelitian kualitatif dengan jenis yuridis-normatif. Teknik pengumpulan dataadalah dengan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder.Data sekunder yang digunakan terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, putusanMahkamah Agung No. 1347 K/PID.SUS/2010, dan Putusan Pengadilan NegeriManado No. 90/PID.B/2011/PN.MDO, buku-buku hukum, serta berbagai kamus.Kesimpulan skripsi ini yaitu malpraktek medis adalah kelalaian atau ketidakhatihatianseorang dokter dalam pelaksanaan kewajiban profesionalnya, sementararuang lingkup malpraktek adalah kelalaian yang menyebabkan kematian atauluka. ABSTRACT Health law is considered a new branch of law in Indonesia. The developing healthlaw and the newly recognized concept of malpractice are inversely proportional tothe vast attention given to health law, particularly to doctors and hospitals.Departing from this problem, this thesis discusses about medical malpracticecommitted by doctor from criminal law perspective and about doctor's criminalliability. This research is a qualitative judicial-normative research. Data collectiontechnique used is literature study. Data are collected in the form of secondarydata. Secondary data used consist of Indonesian Penal Code, The Law of RepublicIndonesia Number 29 of 2004 on Doctor's Practice, Supreme Court decision No.1347 K/PID.SUS/2010, Manado District Court decision No.90/PID.B/2011/PN.MDO, law textbooks, and various dictionaries. The conclusionof this thesis is that medical malpractice is doctor's negligence in doing hisprofessional duties, while the scope is a negligence that causes harm or death. |