Kebutuhan manusia untuk mengikuti perkembangan ekonomi telah menjadikan telekomunikasi sebagai salah satu media yang sering digunakan untuk melangsungkan penjualan dan pembelian barang dan/atau jasa sehingga kebutuhan akan suatu layanan jasa telekomunikasi tidak dapat dihindari. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, terdapat berbagai macam metode penawaran yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satu metode yang menjadi perhatian adalah Negative Option, yaitu suatu metode penawaran barang dan/atau jasa dimana kegagalan konsumen untuk mengambil tindakan tegas, baik untuk menolak suatu penawaran atau membatalkan suatu perjanjian, ditafsirkan oleh pelaku usaha sebagai suatu bentuk persetujuan untuk membebankan biaya atas barang dan/atau jasa tersebut. Kasus yang belakangan ini muncul ke permukaan adalah kasus David M. L. Tobing yang dibebankan biaya secara berkelanjutan oleh PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) atas suatu fitur berbayar jasa telekomunikasi yaitu Opera Mini sedangkan ia tidak pernah memberikan persetujuan atas penawaran tersebut. Secara garis besar, permasalahan Negative Option pada perlindungan konsumen dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia muncul pada ada atau tidaknya persetujuan antara pelaku usaha dan konsumen serta pembebanan biaya atas barang dan/atau jasa yang bersangkutan. Perlindungan hukum bagi konsumen jasa telekomunikasi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi juga diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Namun demikian, konsep penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan mengunakan Negative Option menimbulkan kesenjangan dalam praktik dengan aturan yang semestinya diterapkan baik yang berkaitan dengan masalah keperdataaan maupun perlindungan konsumen sehingga mendorong kebutuhan akan dibentuknya kerangka peraturan secara khusus mengenai Negative Option. The human need to keep pace with the economic development has given the influence on making telecommunication as one of the medias that is utilized for the purpose of conducting trade of goods and/or services, thereby can not be sidestepped. In the operation of telecommunication, there is a large array of offer methods that can be carried out by business doers. A method in particular that has been given prominence to is negative option in which the consumer?s failure to take an affirmative action, either to reject an offer or cancel an agreement, is deciphered as an assent to be charged for good and/or services. A case in point that has came to surface is the case of David M. L. Tobing who was charged continuously by PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) for a telecommunication service called Opera Mini that he never gave assent for. As a précis, the problems of negative option with regards to consumer protection in the operation of telecommunication services in Indonesia arise depending on whether there is an agreement between business doers and consumers as well as the charging of cost on the goods and/or services. Legal protection for consumers of telecommunication services is stipulated not only in Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection, but also in Law No. 36 of 1999 on Telecommunication. Nevertheless, such concept with the negative option method has created a void among the practice and regulation that should have been enforced well, whether it is with respect to civil issues or consumer protection issues, thus propelling the need for a framework of regulations specifically about negative option. |