:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Akibat hukum bagi kreditur yang tidak mendaftarkan piutangnya kepada kurator untuk dilakukan pencocokan piutang pada kasus putusan Mahkamah Agung No. 192 K/Pdt.Sus/2011 = Law implication for creditor who not registering his claim to curator for verification in case of supreme court decision no. 192 K/PDT.SUSU/2011

Hanifah Niffari; Myra Rosana B. Setiawan, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Skripsi ini mengkaji tentang Kreditur yang tidak mendaftarkan piutangnya kepada Kurator serta akibat hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Undang-Undang lain khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Pada intinya berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kreditur yang tidak mendaftarkan piutangnya kepada Kurator tidak dapat mengunakan hak tagihnya kepada Debitur Pailit karena melalaikan kewajibannya sebagai Kreditur Pailit. Kreditur Pailit juga tidak dapat melakukan penagihan kepada Debitur pailit setelah Kreditur pailit kehilangan hak tagihnya meskipun prosedur kepailitan telah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah perlu menyempurnakan ketentuan tentang Pencocokan Piutang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 khususnya mengenai dampak Kreditur yang tidak mengajukan daftar piutang kepada Kurator.

This thesis examines about Creditors who do not register claims to the Curator and its legal consequences pursuant to Act No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment and other law especially the Book of the Law of Civil Law (KUHPER). The method used in this research is normative juridical. In essence based on the Bankruptcy Act and the Suspension of Payment, Creditors who do not register claims to the Curator can not examine the bill rights to Debtor Bankruptcy because of neglecting the duty as a Bankruptcy Creditor. Bankruptcy Creditors also can not do the billing to the Bankrupt Debtor after the Bankruptcy Creditor loses the bill right even though bankruptcy procedures have been completed pursuant to Act No. 37 of 2004. The research results suggest that the government needs to improve provisions on Verification of Claim in Law Number 37 Year 2004 specifically on the implication for Creditors who do not submit accounts to the Curator.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S43900
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 66 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S43900 14-22-43576511 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20316095