:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Perlindungan hukum atas perubahan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak (studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 555K/Pdt.Sus/2009) = Law protection regarding the changes of status from permanent to contract worker (case study: supreme court decision No. 555K/Pdt.Sus/2009)

Ahmad Ridwan; Widodo Suryandono, supervisor; Eka Sri Sunarti, examiner; Siti Hayati, examiner; Harsanto Nursadi, examiner; Andhika Danesjvara, examiner ([Publisher not identified] , 2012)

 Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini membahas perlindungan hukum atas perubahan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Bagi pekerja kontrak, kebijakan penggunaan tenaga kerja kontrak dinilai kurang menguntungkan karena mereka merasa tidak memiliki kepastian terutama dalam hal kelangsungan maupun jenjang karir pada saat kontrak akan berakhir. Bahkan mereka tidak bisa menuntut kenaikan upah maupun pesangon jika sewaktu-waktu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga semua kebijakan dan kewenangan secara mutlak menjadi milik para pengusaha. Banyak perusahaan menggunakan alasan kondisi keuangan yang terus merugi sebagai pembenar untuk tidak memberikan hak-hak para pekerja, apalagi pekerja kontrak. Posisi tawar pekerja kontrak semakin terpuruk. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu menguraikan dan memberikan gambaran mengenai kedudukan pekerja kontrak dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta diperkuat dengan contoh kasus.
Penelitian ini menyarankan mulai dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung harus memberikan putusan yang berpihak kepada pekerja kontrak sehingga keadilan dan perlindungan hukum dapat dirasakan bagi pekerja kontrak pada umumnya.

Abstract
This study discusses the legal protection of workers' status changes remain a work contract. For contract workers, the policy of the use of contract labor is considered less profitable because they feel they have no certainty, especially in terms of continuity and career paths at the time the contract will expire. Even they can not demand higher wages and severance pay if at any time exposed to the Termination of Work (PHK). So that all policies and absolute authority belongs to the entrepreneurs. Many companies use the excuse of financial condition continues to lose money as a justification for not providing workers' rights, especially contract workers. Bargaining of contract workers worse off.
This study uses descriptive analysis, which describes and gives an overview of the status of contract workers in the labor laws in Indonesia known as the Fixed Term Work Agreements (PKWT), and reinforced with examples of cases. This study suggests starting from the Industrial Relations Court to the Supreme Court shall give judgment in favor of temporary workers so that justice and legal protection for contract workers can be felt in general.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S42380
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : online resource ; volume
Deskripsi Fisik : xi, 73 pages.; 30 cm ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S42380 14-17-272297566 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20316103