ABSTRACT Kemajuan yang pesat di bidang industri selalu diharapkan oleh negaraberkembang sedangkan peningkatan jumlah industri tidak saja memberikandampak positif tetapi juga dampak negatif berupa pencemaran terhadaplingkungan yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan.Untuk mencegah pencemaran terhadap lingkungan, setiap industri harusmengelola limbahnya sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi standarbaku tingkungan yang telah ditetapkan.Sebagai dasar adalah Pasal 33 UUD 1945, Ketetapan MPR Rl NomorII/MPR/1998 tentang GBHN, Pasal 16 UU RI No.23 Tahun 1997 tentangPengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.20 Tahun 1990 tentang PengendalianPencemaran Air, Keputusan Menteri Perindustrian No. 134/M/SK/2/1988tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Sungai SebagaiAkibat Kegiatan Usaha lndustri Terhadap Lingkungan Hidup, KeputusanMenteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-51/MENLH/10/1995 tentang BakuMutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dan Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat 1 Jawa Barat Serta Keputusan Walikotamadya Kepala DaerahTingkat ll Tangerang No.660.1/SK-395/LH-1994.PT. Multi Bintang Indonesia merupakan salah satu perusahaan yangmemproduksi minumam bir terbesar di Indonesia, yang telah melaksanakanusaha minimisasi limbah yaitu dengan mengumpulkan dan menjual Iimbahpadat spent grains sebagai campuran pakan ternak dan juga mengolahlimbah cair secara mandiri dengan mendirikan WWTP (Waste WaterTreatment Plant). Dengan adanya unit pengolah Iimbah tersebut makaPT.MBI berusaha untuk mengurangi kadar pencemar dalam air limbahnya.Walaupun demikian pada saat ini hasil pengolahan Iimbah untuk beberapaparameter masih belum memenuhi baku mutu Iingkungan yang telahditetapkan karena kurangnya efektivitas kerja unit pengolahan Iimbahtersebut.
|