ABSTRAK Penyelenggaraan Keuangan Negara I Daerah di Indonesia terdiri dariPengurusan Umum (Administratif) dan Pengurusan Khusus (Komtabel).Pengurusan Umum membawa akibat pengeluaran dan atau penerimaandaerah. Dalam pengurusan umum ada pejabat-pejabat yang menguasaikeuangan negara/daerah yaitu otorisator dan ordonator, tindakan ataukeputusan otorisator berupa Surat Keputusan Otorisasi (SKO), tindakanordonator berupa Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).Pengurusan Khusus (bendaharawan) mengandung unsur kewajiban yaitumenerima, menyimpan, mengeluarkan, membayar uang dan atau yangdisamakan dengan uang dan barang milik negara/daerah dan selanjutnyamempertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah. Penunjukkan pejabatdilingkungan Pemda DKI Jakarta untuk penandatanganan SKOdidelegasikan kepada Sekretaris Wilayah/Daerah dan Asisten AdministrasiSekwilda. Penunjukkan penandatanganan SPMU didelegasikan kepadaKepala Biro Keuangan dan Kepala Bagian Perbendaharaan.Biro Keuangan sebagai pemegang kewenangan ordonator secara strukturalmempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kebijakan keuangan jugamengelola kewenangan otorisasi. Penunjukkan Bendaharawan UmumDaerah (kewenangan komtabel) dipegang oleh Kantor Kas Daerah. Dalammekanisme pelaksanaan anggaran belanja daerah diawali dengan tindakanpengurusan administratif, selanjutnya diikuti dengan tindakan pengurusankebendaharaan. Dalam penyelenggaraan pengurusan keuangan tersebutprosedurnya masih memerlukan waktu yang cukup Iama, banyak simpul danbirokrasi yang panjang dan fungsi ordonator dan fungsi komtabel tidakberada dalam satu unit komando, hal tersebut berakibat Iambatnyapenerbitan SPMU dan Giro Serta selama ini belum pernah dilakukanpengukuran secara menyeluruh terhadap kinerja organisasi tersebut.Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, dibentuk KantorPengurusan SPM Giro Satu Atap yang merupakan penggabungan daribagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan Bidang Pengendalian Kas danBank Kantor Kas Daerah serta Kantor Cabang Bank Pernbangunan DaerahDKI Jakarta. Dari hasil pengukuran fungsi ordonator dan komtabelmenunjukkan kinerja pelanggan agak tidak baik. Untuk meningkatkanpelayanan kepada masyarakat serta terciptanya tertib administrasi, etisiensidan memudahkan pengawasan pengelolaan pengurusan keuangan daerahperlu dilakukan dengan Cara menggabungkan fungsi ordonator dengankomtabel dalam satu unit yaitu Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah(KPKD). Hal tersebut mengacu pada penggabungan KKN dengan KPN diDepartemen Keuangan yang dianggap cukup berhasil.
|