Dilatarbelakangi oleh keadaan defisit neraca pembayaran yang semakinmembesar, pemerintah telah melakukan berbagai upaya deregulasi untuk mendoronginvestasi dan ekspor yang diharapkan akan dapat memperbaiki neraca pembayaranIndonesia dan sekaligus untuk memperkuat perekonomian indonesia. Salah satukebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah kebijakan fasilitas eksporkepada perusahaan eksportir tertentu (PET) yang dikeluarkan pada pertengahan tahun1996 dan diperbaharui tahun 1997, yang berupa pelayanan yang cepat dalam pengurusan dokumen ekspor, dalam memperoleh restitusi PPN, dalam memperoleh PPN 0% yang dipercepat, serta fasilitas rediskonto. Kemudahan tersebut diberikan kepada PET yang tidak mempunyai masalah perpajakan seperti adanya tunggakan atau manipulasi pajak, tidak mempunyai masalah perkreditan seperti adanya kredit macet, dan tidak mempunyai masalah kepabeanan, seperti adanya ekspor fiktif atau manipulasi dokumen ekspor. Sementara itu jenis komoditi ekspor yang masuk dalam cakupan PET didasarkan penimbangan bahwa produk tersebut mempunyai akar industri yang kuat, kandungan lokal yang tinggi serta tingkat pertumbuhan ekspor yang tinggi.Ditinjau dari strategi pengembangan ekspor, kebijakan ini merupakan perbaikandari kebijakan sebelumnya yang menganut broad width policy yang mendorong ekspornon-migas tanpa membedakan jenis komoditi. Dengan kebijakan ini dimungkinkan untuk mengembangkan produk-produk yang benar-benar punya keunggulan dan daya saing yang kuat di pasar internasional. Kebijakan ini juga secara selektif memberikan kernudahan kepada perusahaan yang mempunyai reputasi baik, sehingga mereka akan lebih produktif, dan sekaligus dijadikan model untuk merangsang perusahaan ekspor lainnya agar memperbaiki reputasi serta kinerjanya agar memenuhi kriteria PET. Disamping itu kebijakan ini juga sekaligus untuk mengkondisikan aparatur pernerintah agar bekerja secara cepat dan efisien, bertindak sebagai fasilitator bukan lagi sebagai penguasa seperti masa-masa sebelumnya. Bertolak dari perkiraan akan makin ketatnya persaingan dalam era pasar bebas, maka strategi kebijakan PET ini dinilai sangat tepat dalam rnempersiapkan kinerja perusahaan ekspor.Setelah dilaksanakan kurang Iebih 3 tahun, diperoleh gambaran bahwa kebijakanPET sangat bermanfaat bagi peningkatan ekspor. Namun demikian dalampelaksanaan/implementasi kebijakan PET dilapangan khususnya pelayanan oleh aparatur masih terjadi kelambanan yang disebabkan kurang intensifnya koordinasi dan integrasi antar instansi terkait, kurangnya komitmen yang kuat dari para pelaksana , rendahnya budaya kerja, serta masih adanya egosektoral.Agar kebijakan PET dapat mencapai sasaran, langkah-langkah perbaikan yangdipandang perlu dilakukan antara lain :- Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam memantau dan mengendalikanpelakanaan kebijakan PET, bila perlu dengan menetapkan mekanisme khususmelalui penetapan kelembagaan tersendiri, mendorong sistem kerja kolaboratif sertamenetapkan visi tentang peningkatan ekspor nasional.- Meningkatkan dukungan sarana/prasarana dipelabuhan ekspor untuk mempercepatarus barang untuk mengimbangi percepatan penyelesaian dokumen ekspor.- Pengembangan sistem informasi terpadu yang dapat dengan mudah diakses olehsegenap pihak terkait.- Perlu dibuat standar pelayanan dengan membuat Standar Operasional Prosedur yangbaku sehingga pelayanan dapat dilakukan secara transparan dan dapat dikontrol olehmasyarakat.- Perlu dilakukan pertemuan rutin antara pimpinan dan pelaksana untuk menciptakanbudaya organisasi yang kondusif dan terjadinya learning organization yang baik. |