ABSTRAK Hak dan kewajiban setiap orang sebagai individu,kelompok orang dan badan hukum untuk berperanserta dalamkegiatan pengelolaan lingkungan hidup tercantum padaPasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup.Dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran mengenai dasar-dasar bagi peranserta masyarakat dan denganmendayagunakan dan menghasilgunakan peran sertamasyarakat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidupmaka upaya untuk menggugah peranserta amsyarakat akanmenjadi lebih optimal.Bank Pinaesaan yang pada tahun 1993 mulai menerapkankonsep "bank hijau" (green banking) adalah salah satubentuk peranserta dari suatu badan hukum untuk menggugahpara nasabahnya agar peduli terhadap issu lingkungan.Berbagai macam produk seperti Tabungan Hijau, Giro Hijaudan Deposito Hijau, mengajak para nasabah menjadi "greenfriend" dan memberikan hadiah berupa pohon-pohon pilihanlengkap dengan petunjuk penanaman dan perawatan. Denganhadiah-hadiah ini bank telah berupaya untuk berperanserta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.Disamping itu adanya Program Bonus Hijau dan ProgramLayanan Informasi Lingkungan adalah merupakan upayauntuk membantu masyarakat dalam memilih produk-produkyang ramah dengan lingkungan.Setahun setelah diterapkannya konsep bank hijau denganmenerapkan manajemen hijau dalam manajemen BankPinaesaan, telah terjadi perubahan dalam tata kerjaserta tingkah karyawan yang yang menerapkan budaya dalamlingkungan karyawan ialah antara lain lebih disiplindalam hal waktu dan pekerjaan, memakai peralatanseefisien mungkin dan tidak ada lagi karyawan yangmerokok.Prestasi lain dari Bank Pinaesaan setelah menerapkanmanajemen hijau ialah, Bank Pinaesaan telah mendudukiperingkat ketiga terbaik untuk tahun 1993 diantara 197bank yang dinilai oleh majalah Eksekutif.
|