Konstruksi hukum kewenangan kepala daerah dalam keuangan daerah di Indonesia = Construction of regional head of legal authority of the regional finance in Indonesia
Siti Khoiriah;
Andhika Danesjvara, supervisor; Tri Hayati, examiner; Hamid Chalid, examiner
([Publisher not identified]
, 2012)
|
ABSTRAK Keberadaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi konsensusNasional. Konsenssus nasional mengenai keberadaan otonomi daerah dalam NKRI tersebutmengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan administrasi Negara tidak hanyasemata-mata atas dasar sentralisasi dan dekonsentrasi sebagai penghalusannya, tetapi juga atasdasar desentralisasi dengan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Dari dimensi administrasi,prinsip diatas menuntut agar otonomisasi yang terjadi didasarkan pada faktor dan pertimbanganobjektif serta kebijakan yang dapat menjamin kemampuan daerah dalam mengemban otonomi.Inilah makna otonomi yang nyata tercakup dalam dimensi ini adalah perlunya dukunganwewenang dalam bidang keuangan dan perangkat bagi setiap penyerahan urusan pemerintahanoleh pemerintah kepada daerah. Menurut logika hukum keuangan daerah yang juga merupakan keuangan publik, tidak lagitunduk pada ketentuan keuangan Negara. Keuangan daerah sebagai salah satu indikator untukmengetahui kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,Pentingnya posisi keuangan daerah dalam menyelanggarakan otonomi daerah sangat disadarioleh pemerintah. Demikian pula alternatif cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai.Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat padasetiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan sumber pendapatandaerah pajak dan retribusi daerah, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hasilperusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjamandaerah. Dalam hal kewenangan kepala daerah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000menyebutkan Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah disebutkan bahwaPemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannyamempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Dalam halpengelolaan keuangan daerah kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangandaerah; Dalam melaksanakan kekuasaan kepala daerah melimpahkan sebagian atau selurahkekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan danpertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah,Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenanganantara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang. Abstract The existence of regional autonomy in the Republic of Indonesia has become a nationalconsensus. The National Consensus about the existence of regional autonomy within theRepublic of Indonesia means that the implementation of the organization and administration ofthe State is not merely on the basis of centralization and deconcentration as soften, but also onthe basis of decentralization and regional autonomy as its realization. From the dimensions of theadministration, demanding that the above principle of autonomization that occurred based onobjective factors and considerations as well as policies that can ensure the ability to carry outregional autonomy. This is the real meaning of autonomy which is included in this dimension isthe need to support the authority in the field of finance and devices for each delivery ofgovernmental affairs by the government to the regions. According to the logic of local finance law which is also the public finances, no longer subject tothe provisions of State Finance. Local finance as one indicator to determine the ability of regionsto organize and manage their own households, the financial position of regional importance inorganizing the regional autonomy is realized by the government. Similarly, an alternative way toobtain adequate finance. In order to organize the Regional Autonomy of financial authorityinherent in any government authority to regional authorities. While the source of local incometaxes and levies, the financial balance between central and local government, the regional-ownedenterprises, and the separated regional wealth management, lending areas. In terms of local authority heads of Government Regulation Number 84 of the year 2000mention is the Regional Head of Governors, Regents and Mayors. In Government RegulationNumber 58 Year 2005 concerning the Financial Management stated that the Holder of PowerFinancial Management is a regional head office has the authority for conducting the overallmanagement of regional finances. In terms of financial management of the head area is the areaof financial management authority regions; In exercising the power of regional chief delegatepart or all of the powers of planning, implementation, administration, reporting andaccountability, and oversight, regional finance to the local officials, delegation of some or allpower is based on the principle of separation of powers between the ordering, testing, andreceiving/spending money. |
|
No. Panggil : | T31537 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2012 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 137 pages : ilustration ; 24 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T31537 | 15-19-764202737 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20316858 |