:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Kewenangan kreditur sindikasi dalam hal permohonan pernyataan pailit = The authority of syndication creditor for bankcruptcy request

Arissa Anggraini; Yunus Husein, supervisor; Teddy A. Anggoro, supervisor; Aas Rusyad, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner (Universitas Indonesia, 2012)

 Abstrak

Kredit Sindikasi adalah merupakan kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana diantara bank-bank peserta sindikasi terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasikan secara erat dan kokoh oleh satu bank sebagai koordinator yang disebut lead creditur atau lead manager, dan subyek yang ada dalam kredit sindikasi yakni : pihak debitur, pihak kreditur, pihak lead manager, pihak agen bank. Sedangkan kepailitan terjadi dikarenakan debitur dalam keadaan tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditur pada saat jatuh tempo, dan bila kepailitan tersebut terjadi terhadap debitur yang terikat dalam suatu perjanjian kredit sindikasi dengan kreditur hal ini merupakan suatu keadaan dilematis bagi anggota peserta kreditur sindikasi yang hendak mengajukan permohonan pailit, mengingat ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak menjelaskan secara terang dan tegas tidak mengharuskan permohonan pailit diajukan oleh semua kreditur, berdasarkan pasal 1 ayat (1) tersebut dapat diartikan hanya dengan satu kreditur saja dapat diajukan permohonan kepailitan, dalam kredit sindikasi tersebut pihak agen bank mempunyai peran yang sangat besar yaitu mewakili dan bertindak untuk kepentingan kreditur sindikasi serta untuk dan atas nama para kreditur, pihak agen bank diangkat dan ditunjuk oleh kreditur, dalam kredit sindikasi hubungan kreditur dengan kreditur dilakukan melalui agen, dan masing-masing peserta sindikasi tidak mempunyai hubungan yang langsung dengan debitur,segala perbuatan hukum diurus oleh agen, permasalahan terjadi dalam hal kewenangan selaku pemohon dalam hal permohonan pernyataan pailit apabila pihak debitur terikat perjanjian kredit sindikasi pada saat jatuh tempo tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap salah satu kreditur sindikasi, oleh karena dalam undangundang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang belum mengaturnya secara khusus hanya berupa penjelasan saja, maka harus dilihat isi dalam perjanjian kredit sindikasi tersebut. Hal ini berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak para pihak sepanjang tidak melanggar undang-undang yang maka segala perjanjian yang telah disepakati menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara jelas siapa yang berwenang mengajukan permohonan pailit, maka pendekatan yang dilakukan adalah kasuistis serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada mengenai siapa yang berwenang mengajukan permohonan pailit.
Syndicated credit is a credit given some banks to a debtor where among the participants of the syndicated banks there are cross-linkages that are coordinated in tandem the lender and sturdy by a bank as the lead coordinator is called creditur or lead manager, and the subject is in syndicated credits: the debtor, the creditors, the lead manager, the bank's agents. While the bankruptcy occurred because the debtor in a State is unable to pay its debt to the lender at maturity, and if bankruptcy occurs against the debtor is bound in a syndicated loan agreement with the creditors it represents a State of dilematis for member participants creditors who want to apply for syndication in bankruptcy, bearing in mind the provisions of article 2 paragraph Description (1) Act No. 37 of 2004 about bankruptcy and debt repayment Obligations do not Delay explains in clear and unequivocal application does not require that all creditors in bankruptcy filed byunder article 1, paragraph (1) can be defined only by one lender's bankruptcy petition may be submitted, in the syndicated credit bank has the role of the agent that is huge i.e. represent and act for the benefit of the creditors syndicate as well as for and on behalf of the lender, the bank appointed agents and appointed by the creditors, in the syndication credit lender relationships with creditors conducted by an agent, and each of the participants of the syndicate has no direct relationship with the debtor, any act of law administered by an agent, the problem occurs in the case of the authority as the representative of the applicant in terms of the petition in bankruptcy if the debtor statements bound syndicated credit agreement at maturity are unable to meet its obligations towards one of the creditors syndicate, due to the bankruptcy law and debt repayment obligations yet delay set it specifically just a description of the course, then it should be viewed in the content syndication credit agreement. It is based on article 1338 KUHPerdata of freedom of contract the parties along does not violate the Act then all agreements agreed to act for the subject. If the Treaty does not mention explicitly who is authorized to apply in bankruptcy, then approach does is kasuistis as well as taking into account existing legislation as to who is authorized to apply for bankruptcy.<.i>

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S42430
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2012
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : online resource ; volume
Deskripsi Fisik : xiii, 131 pages ; 30 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S42430 14-17-572759516 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20317437