Penelitian ini bermula dari latar belakang permasalahan korupsi yangmelibatkan penyelenggara negara di Indonesia yang tidak kunjung habisnya. Halini kemudian dibentuknya lembaga antikorupsi yang mempunyai wewewangmelakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Komisi PemberantasanKorupsi merupakan komisi antikorupsi di Indonesia yang mempunyai tugas,fungsi, dan wewenang yang sangat strategis dalam memberantas korupsi.Penelitian ini membahas mengenai penggunaan penyadapan KomisiPemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,khususnya penyuapan dan pemerasan. Posisi Komisi Pemberantasan korupsicukup strategis terlihat pada penggunaan penyadapan yang sah secara hukumdalam mengungkap kasus korupsi, khususnya kasus penyuapan dan pemerasan.Penggunaan penyadapan telah menjerat banyak pelaku tindak pidanakorupsi. Penelitian ini juga ditujukan untuk melihat manfaat dan kendala selamapenggunaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK sehingga dapatmenggambarkan secara keseluruhan dari penggunaan penyadapan dalammengungkap kasus penyuapan dan pemerasan yang melibatkan penyelenggaranegara.Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa KPK menyadaripenyadapan melalui telepon tidak cukup. Banyak kendala selama penggunaanpenyadapan selama ini disebabkan oleh, yaitu kendala personel KPK yang sedikitdibandingkan kasus yang sedang ditangani, dibutuhkan aturan hukum daninsfrastruktur yang memadai dalam hal menunjang tata cara teknis penyadapan,khususnya penyadapan yang berbasis layanan data internet. Abstract This research started from a background of corruption involving stateadministrators in Indonesia that never end. It is then, forming anti-corruptionagencies which have lawful interception and recording conversations. Indonesia?sCorruption Eradication Commission (KPK) is an anti-corruption commissionwhich has the duties, functions, and authority are very strategic in eradicatingcorruption.This research discusses the use of lawful interception Indonesia?s CorruptionEradication Commission (KPK) in exposing corruption cases, especially briberyand extortion. Indonesia's Corruption Eradication Commission (KPK) position isstrategic at the use of lawful interception in exposing corruption cases, especiallybribery and extortion.The use of lawful interception has trapped many corruptors. The study also aimedto see the benefits and constraints of lawful interception conducted by the KPK,so that it can describes the use of it in exposing bribery and extortion casesinvolving state administrators.The results of this research is KPK aware of intercepts telephone is not enough.Many obstacles during this policy, due to the lack of personnel in KPK, it takesthe rule of law and adequate infrastructure in terms of technical procedures tosupport lawful interception especially internet-based data services. |