Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : vi, 99 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S18735 14-19-829533824 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20320458
 Abstrak
Dalam perkembangannya, beberapa perusahaan akan melakukan strategi eksternai ineiaiuj penggabungan usaha. Waiaupun penggabungan usaha sudah sering dilakukan, tetapi peraturan perpajakan yang menyeiuruh mengenai hai mi masih belum ada. Kurangnya peraturan mengenaj masaiah penggabungan usaha ini dapat menimbulkan banyak lubang yang akan menyebaban kerugian pajak. Penulisan skripsi dititikberatkan pada penggunaan metode penelitian kepustakaan melalui berbagai macam literatur yang berkaitan dengan penggabungan usaha, terutama yang berkaitan dengan aspek Perpajakannya. Studi kepustakaan ini dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisa berbagaj data. Kegiatan mendasar penggabungan usaha, yaitu pemindahtanganan harta, dapat dilakukan dengan pembayaran secara tunai maupun dengan saham. Kegiatan ini sebenarnya telah terjaring dalam undang-undang perpajakan yang ada. Peraturan ini kemudian ditegaskan lagi di dalam SE-18/PJ.31/1992. Pembahasan mengenai masalah pemindahtanganan harta ini akan selalu mengacu pada pasal 4 ayat (1) huruf d, pasal 4 ayat (3) huruf e dan f, pasal 6 ayat (1) huruf d, pasal 11 ayat (7) dan ayat (8), dan pasal 18 ayat (2) UU PPh 1983. Penggabungan usaha juga dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat penggabungan usaha tersebut. Karena pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha mengharapkan akan memperoleh keuntungan-keuntungan dari perpajakan, maka perlu adanya kesatuan penafsiran antara Dirjen Pajak dan Wajib Pajak atas ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU PPh 1983.