Dengan diluncurkannya PAKTO 1988, yang berusaha mengurangi hambatan dalam pasar perbankan ( hambatan masuk pasar maupun hambatan operasional lainnya), strukturpasar perbankan mulai mengalami perubahan. Pangsa pasar bank pemenntah mulai menurun, meskipun secara keseluruhan masih dominan. Menurut teori organisasi industri,dengan hilangnya hambatan dalam pasar perbankan, maka bank-bank yang memiliki pangsa pasar besar tidak akan mampu lagi melakukan kolusi (price fixing) untuk memperoleh kenaikan laba (kinerja). Skripsi ini bertujuan untuk membuktikan validitas teori tersebut untuk kasus IndonesiaPenelitian mi menggunakan 41 sampel bank (5 bank pemerrntah, 11 bank asing, 25 bank swasta). Sebagai metodologi, penulis menggunakan teknik time series autocorrelation model yang mencakup dua buah model regresi linear, yang memiliki variabel bebas dan terikat yang sania, namun berbeda periode waktunya (1981-1987 dan 1988-1991). Varibelterikat yang digunakan dalam model mi adalah ROA (laba seb. pajak/aset, indikator kinerja), sementara variabel bebas utama adalah I{HI (HerJmndahl-Hirschman Index,indikator struktur pasar). Relatif besamya hambatan dalam pasar perbankan pada periode198 1-1987 menyebabkan hubungan HHI dan ROA adalah positif dan signifikan, sedangkansetelah PAKTO, hubungannya menjadi tidak signifikan, karena hambatannya relatifkecil.Hasil regresi menunjukkan bahwa hubungan antara HEll dan ROA dalam periode1981-1987 sesuai dengan teori, sementara dalam periode 1988-1991, hubungannya positif dansignifikan (tidak sesuai dengan teori). Dalam periode 1988-1991, meskipun hambatan dalampasar perbankan telah dihilangkan, masih ada beberapa ketentuan yang menguntungkan bankpemerintah yaitu 1) janiinan eksplisit dan implisit dari pemerintah atas dana yang disimpanpada bank-bank pemerintah 2) pengecualian kredit program dan kredit yang dijaminpemerintah daii ketentuan LLL. Pengecualian tersebut menghilangkan kebutuhan BHMN/Duntuk menempatkan dananya pada bank swasta guna memperoleh fasilitas pembiayaan.Dengan dukungan ketentuan diatas, maka tidak heran jika bank-bank pemerintah masih mampu menetapkan harga yang tidak kompetitif (campur tangan pemilik) dan bertindak sebagai price leader dalam penentuan suku bunga. Dilihal dari rentang waktunya, periode ini masih merupakan masa transisi, dimana pelaku-pelaku pasar masih dalam proses penyesuaian sehingga praktek tacit collusion masih berlangsung.Untuk menjamin terlaksananya persaingan yang sehat, pemerintah sudah seyogyanya menghilangkan kebijaksanaan anti kompetitif dan menerapkan kebijaksanaan lanjutan yang anti monopoli. Perubahan status hukum bank pemerintah menjadi persero harus dilaksanakansecara konsekuen diniana tidak akan ada lagi tekanan politik dari luar dalam proses pengambilan keputusan dalam bank-bank pemerintah. |