ABSTRAK Perceraian suami-istri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu. Maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik, bagi pasangan suami istri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan. Salah satu akibat dari perceraian itu adalah harus dipisahkannya harta bersama mereka selama dalam perkawinan, apabila ada rukun fiqh maupun UU No. 1 Th. 1974 yang berlaku pula bagi umat IslamIndonesia tidak secara tegas mengatur bagian masing-masing pihak. Bila istri hanya tinggal di rumah, mengurus RT, sedangkan suami kerja di kantor, maka bila terjadi perceraian apakah kedua pihak harus memperoleh bagian yang sama banyaknya? Dalam prakteknya Pengadilan-pengadilan (agama) menetapkan bagian masing-masing pihak disesuaikan dengan kondisi pasangan suami istri itu. Hal ini terutama terjadi pada masa pra maupun masa transisi/peralihan diberlakultannya UU No. 1 Th. '74. Namun setelah UU No. 1 Th. 1974 dapat berlaku secara efektif, yang berwenang menetapkan pembagian harta bersama suami istri setelah perceraian adalah Pengadilan Negeri, dan masing-masing berhak atas separoh dari harta bersama itu. |