ABSTRAK Li'an adalah suatu bentuk putusnya hubungan perkawinan dalam Hukum Islam dimana suami menuduh isterinya berzina. Sedangkan arti kata Li'an adalah sumpah La'nat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima La'nat Tuhan.Li'an ini terjadi apabila suami menuduh isterinya berbuat zina padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, dimana seharusnya si suami dikenakan hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup yaitu dera ( cambuk ) 80 kali, diatur dalam Q. XXIV : 4, Q. XXIV : 6.Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut.Sebelum membahas masalah Li'an maka penulis terlebih dahulu harus mempelajari masalah perkawinan karena sebelum terjadinya Li'an harus ada suatu perkawinan.Perkawinan menurut Islam ada1ah nikah yang berarti melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak yang berdasarkan suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidupberkeluarga yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya.Li'an adalah salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan yang lain adalah : Talaq, talaq ta'liq, Ila, Zhihar, Khuluk dan Mubara-ah, Fasakh, Murtad. |