:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kedudukan Li'an ditinjau dari dari sudut hukum Islam dan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974

T. Elfira Sjarif; Sayuti Thalib, supervisor ([Publisher not identified] , 1987)

 Abstrak

ABSTRAK
Li'an adalah suatu bentuk putusnya hubungan perkawinan dalam Hukum Islam dimana suami menuduh isterinya berzina. Sedangkan arti kata Li'an adalah sumpah La'nat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima La'nat Tuhan.
Li'an ini terjadi apabila suami menuduh isterinya berbuat zina padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, dimana seharusnya si suami dikenakan hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup yaitu dera ( cambuk ) 80 kali, diatur dalam Q. XXIV : 4, Q. XXIV : 6.
Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut.
Sebelum membahas masalah Li'an maka penulis terlebih dahulu harus mempelajari masalah perkawinan karena sebelum terjadinya Li'an harus ada suatu perkawinan.
Perkawinan menurut Islam ada1ah nikah yang berarti melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak yang berdasarkan suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Li'an adalah salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan yang lain adalah : Talaq, talaq ta'liq, Ila, Zhihar, Khuluk dan Mubara-ah, Fasakh, Murtad.

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1987
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : ii, 174 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-18-900751588 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322060