ABSTRAK Tujuan penulisan masalah perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian beserta akibat-akibat yang dltimbulkannya dan sejauh mana efektivitas dari pada berlakunya Undang-undang Perkawlnan 1974 dl dalam masyarakat.Sosiologi hukum adalah llmu tentang kenyataan hukum yang secara analistis dan emipiris miempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial.Perceraian dl dalami masyarakat lndramayu sebagai bagian kebudayaan, dikarenakan perceraian dan kawln lagi tersebut sangat erat hubungannya dengan tata nllai budaya yang berlangsung dengan tetap mempertahankan nilai-nilaltradisionil yang dianutnya.Dalam masyarakat Indramayu perceraian mencapai frekuensi yang tinggi, apabila dibandingkan dengan masyarakat lainnya di Indonesia. Hal Ini dianggap masalah sosial, karena dapat mengakibatkan dampak negatif, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anak-anaknya sebagai generasi muda di masa depan nanti.Sebenarnya lahirnya Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya bertujuan untuk menipersulit terjadinya perceraian. Mengingat Undang-undang Perkawinan usianya relatif muda untuk merubah hukum adat (kebiasaan) yang telah melembaga di masyarakat, kenyataannya itu maka jumlah perceraian masih cukup tinggi; khususnya di Kabupaten Indramayu.Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tidaklah mungkin dapat terlaksana dengan baik, sebelum adanya kesadaran dari warga masyarakat yang memerlukan penggarapan dan perencanaan yang mantap dari pemerintahdengan tidak malupakan penggarapan mantal terlebih dahulu. |