:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pemberian kuasa (Al-Wakalah) dalam bantuan dan pelayanan hukum ditinjau dari sudut hukum Islam

Dwi Aryani; H.M. Tahir Azhary, supervisor; Wismar Ain Marzuki, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993)

 Abstrak

Pemberian kuasa atau yang dalam Hukum Islam dikenal dengan Al Wakalah merupakan bentuk perjanjian yang sering dilakukan oleh masyarakat baik dalam perbuatan tertentu maupun dalam bantuan hukum yang lazimnya di lakukan oleh advokat. Prinsip prinsip pemberian kuasa secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam hal pelayanan hukum belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus sehingga dalam praktek timbul banyak penyimpangan-penyimpangan. Pemberian kuasa dalam pelayanan hukum merupakan hubungan perjanjian antara advokat sebagai penerima kuasa dengan klien sebagai pemberi kuasa dan juga berlaku prinsip-prinsip pemberian kuasa pada umumnya seperti menitikberatkan pada kepercayaan dan kerelaan masing-masing pihak. Disusunnya Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum mer up a kan j a waban terhadap masalah pelayanan hukum selama ini, karena dalam RUU tersebut diatur hubungan dengan klien, teman sejawat, imbalan jasa maupun kepribadian advokat. RUU ini perlu segera diundangkan menjadi Undang-Undang mengingat persepsi masyarakat yang menilai profesi advokat secara negatif karena melihat realita tingginya tarif yang harus dibayar sehingga condong hukum dapat diperjualbelikan, nilai-nilai kepribadian advokat yang menyimpang seperti persaingan antar sesama advokat, janji optimistis akan memenangkan klien walau jelas bersalah dan lain-lain. Jika meninjau dari karakteristik pemberian kuasa (al wakalah) menurut hukum Islam dengan praktek advokasi maka belum sepenuhnya di atur dalam RUU Pelayanan Hukum, karena yang terdapat dalam kedua aturan itu meliputi pengangkatan dan pemberhentian, pengawasan, sumpah dan kode etik serta syarat-syarat untuk menjadi advokat dan konsultan hukum. Namun pada prinsipnya hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Advokat dan RUU Pelayanan Hukum adalah sejalan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai advokasi misalnya mengutamakan pengabdian, mendahulukan kepentingan klien dari-pada kepentingan pribadi serta mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai dasar dalam hukum Islam tetang advokasi pada pokoknya terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum dan diperlukan penyempurnaan menuju ke arah yang lebih baik.

 File Digital: 1

Shelf
 S20518-Dwi Aryani.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S20518
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vi, 99 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20518 14-22-87534484 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322092