Era Refomasi sejak 1998 telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk menyampaikan informasi secara bebas pada masyarakat. Perusahaan Pers dan Wartawan berperan besar dalam proses berbagai perubahan penting di Indonesia. Namun sering terjadi perusahan pers dan wartawan menyajikan informasi berdasarkan pertimbangan nilai jual, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti pemberitaan sensasional, berlebihan, pencemaran nama baik bahkan sering bergulir ke Pengadilan dengan gugatan perdata maupun pidana. Dalam suatu Perusahaan Pers terdapat Wartawan yang bekerja secara penuh waktu atau disebut wartawan tetap yang statusnya adalah Karyawan yang berada dibawah tanggung jawab Perusahaan Pers Wartawan lepas Freelance statusnya bukan merupakan Karyawan Perusahaan Pers,bekerja berdasarkan permintaan tertentu dari Perusahaan Pers atas suatu tulisan,dimuat dalam media cetak dan mendapatkan honor.Dalam doktrin vicarious liability, penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha,bidang redaksi,bertanggung jawab terhadap Wartawan tanpa mengenal adanya perbedaan status apakah karyawan atau bukan karyawan atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Tanggung jawab tersebut berupa pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kesalahan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Adanya pertanggungjawaban Perusahaan Pers tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1367 KUH Perdata. Dimana majikan turut bertanggung jawab terhadap kerugian pihak lain yang disebabkan oleh perbuatan bawahannya.Wujud pert anggungjawaban yang adalah menurut Kode Etik jurnalistik dan Undang-Vndang tentang Pers yang berisi rambu-rambu bagi Wartawan, diatur nmngenai aspek hukum pers yaitu dengan adanya HaJ: jawab dan Hak Koreksi dalam suatu pemuatan atau penulisan suatu berita dimedia cetak.Hubungan kerja antara Perusahaan Pers dengan Wartawan tetap, timbul karena adanya perjanjian kerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian jerja merupakan dasar dari hubungan kerja antara perusahaan dengan wartawan.Dalam perjanjian kerja berisi hak kewajiban para pihak,tugas dan tanggung jawab,jadwal kerja, jangka waktu perjanjian,berlakunya perjanjian.Namun mengenai tanggung jawab Perusahaan pers terhadap kesalahan wartawan dalam jurnalistik, pada umunmya tidak dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja. |