Abstract
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indoneisa. Pemerintah mengambil kebijakan deregulasi yang kemudian diikuti dengan kebijakan debirokratisasi disektor perbankan. Mereka menawarkan berbagai fasilitas kredit dan bunga yang cukup menarik, akibatnya kredit yang disalurkan kepada masyarakat meningkat dengan pesat. Kemudahan mendapatkan kredit mendapatkan mengakibatkan kredit macet kian meningkat. Pemberian fasilitas kredit tersebut memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit khususnya dan kepastian hukuman jaminan termasuk dalam kategori jaminan khusus, dimana jaminan tersebut timbul karena adanya perjanjian yang khusus diadakan antara kreditur dan debitur yang berupa jaminan yang bersifat kebendaan maupun perorangan. Jaminan hak tanggungan yang saat ini digunakan oleh perbankan dalam pemberian kredit dimana dananya sebagian atau seluruhnya merupakan dana negara dan banyak debitor yang meminjamnya wanprestasi, maka salah satu upaya pengembaliannya secara cepat, antara lain dapat dilakukan oleh kreditor dengan menyerahkan piutangnya kepada yang berwenang atau dapat dilakukan penjualan barang jaminan debitor yang dilakukan secara lelang melalui kantor lelang.