Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : iv, 132 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21026 14-22-14175295 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322250
 Abstrak
Masalah yang lazim dihadapi dalam sengketa perkawinan antara lain adalah perceraian. Selain dari pada perceraian tersebut masalah pembatalan perkawinan adalah juga merupakan salah satu masalah yang mempunyai dampak terhadap kedudukan suami isteri, anak yang lahir dari perkawinan tersebut serta pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan para pihak yang melakukan pembatalan perkawinan. Adanya akibat-akibat yang timbul dari pembatalan perkawinan tersebut tentu akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu maka perlu diketahui hal-hal apa saja yang sekiranya dapat dituntut oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan khususnya yang menyangkut kepentingan anak terutama dalam hal memperoleh hak kewarisan dari kedua orang tuanya. Di dalam KUH Perdata maupun Undang-Undang Perkawinan, dengan dilakukannya pembatalan terhadap suatu perkawinan tidak mempengaruhi kedudukan anak sebagai anak sah dari kedua orang tuanya, begitu pula hal tersebut diatur didalam Kompilasi Hukum Islam. Namun di dalam hukum Islam sendiri terdapat adanya dua kemungkinan, bagi si anak untuk memperoleh kewarisan atau tidak. Hal itu tergantung daripada ada atau tidaknya itikad tidak baik dari para pihak yang melakukan akad perkawinan. Karena adanya itikad tidak baik itu dapat mempengaruhi status anak yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu status anak menjadi anak zina. Dan di dalam hukum Islam unuk zinu tiduk mempunyui nasab dengan ayahnya, tetapi hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya.