Tinjauan mengenai perwalian terhadap anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian menurut undang-undang no. 1 tahun 1974
Hesti Lestari;
Winarsih Imam Subekti, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000)
|
Tujuan suatu perkawinan pada intinya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Walaupun begitu, dengan alasan-alasan tertentu perkawinan dapat putus karena perceraian. Perceraian menimbulkan beberapa akibat, antara lain terhadap hubungan orang tua dengan anak di bawah umur. Dengan bercerainya kedua orang tua, harus ditentukan dengan orang tua yang manakah anak akan tinggal. Pasal 41 butir a Undang-Undang no. 1 tahun 1914 tentang Perkawinan menentukan bahwa apabila terjadi berselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi putusannya. Putusan ini menentukan siapa yang berhak mengas uh anak, semata-mata didasarkan pada kepentingan anak. Pada kenyataannya, putusan mengenai penguasaan anak didasarkan pada permohonan para pihak, sehingga kepentingan anak belum tentu benar-benar terwakili. Untuk itu, dirasa perlu untuk melibatkan pihak tertentu yang dapat memperhatikan dan mewakili kepentingan anak dalam proses pemeriksaan mengenai penguasaan anak ini. Selain itu hak penguasaan dalam prakteknya diberikan oleh hakim dalam bentuk perwalian, padahal dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur bahwa kekuasaan orang tua beralih menjadi perwalian setelah Grang tua bercerai. Pemakaian "perwalian" oleh hakim ini menimbulkan ketidak seragaman dan kerancuan dalam bidang hukum Seharusnya, berdasarkan pengaturan yang ada, penguasaaan terhadap anak tidak diberikan dalam bentuk perwalian. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pengaturan yang ada ini mungkin akibat tidak adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguasaan anak. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk membentuk peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan anak. Peraturan ini harus meliputi: 1. dalam bentuk apa penguasaan anak diberikan, 2. hal-hal apa saja mengenai kepentingan anak yang harus diperhatikan, dan 3. bagaimana proses pemeriksaan dan penentuan hak penguasaan anak dilangsungkan. |
S21035-Hesti Lestari.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21035 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 96 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21035 | 14-22-41620583 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322261 |