Pengaturan dan pencatatan perkawinan antara agama (suatu tinjauan yuridis)
Asni Rizki Agus;
Winarsih Imam Subekti, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, supervisor
([Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005)
|
Perkawinan merupakan dambaan setiap manusia untuk membentuk sebuah keluarga. Selain untuk memenuhi kebutuhan biologis, dan untuk memperoleh keturunan. Seiring dengan berkembang nya zaman terkadang dapat terjadi cinta mengalahkan hukum agama sehingga perkawinan antar agama banyak terjadi didalam kehidupan masyarakat. Dalam Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, masalah perkawinan campuran diatur dalam pasa1 57 UUP. Dalam pasal tersebut perkawinan campuran yang dimaksud adalah perkawinan beda kewarganegaraan sedangkan beda agama tidak termasuk didalamnya. Timbul pertanyaan tentang bagaimanakah pengaturan perkawinan antar agama dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, yang berpedoman pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 , apakah perkawinan antar agama menurut Statblaad 1898 No. 158 masih berlaku, dengan melihat ketentuan pasal 66 UU No. tahun 1974? serta apakah perkawinan tersebut dapat dicatat? dan bagaimana akibat hukumnya apabila perkawinan antar agama tersebut tidak dicatat. Di dalam penulisan ini metode/pendekatan yang dipakai adalah metode kepustakaan dan metode lapangan. Perkawinan antar agama tidak diatur dalam UUP No. 1 tahun 1974 yang diatur hanyalah beda kewarganegaraan seperti dalam pasal 57 UUP. Berdasarkan pasal 2 (2) UUP, bahwa perkawinan hanya sah apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dengan demikian maka peraturan yang mengatur tentang perkawinan campuran dianggap tidak berlaku lagi dengan merujuk ada pasal (2) jo pasal 8 huruf f UUP jo PP No. 9 tahun 1975. Perkawinan antar agama tidak dapat dicatat oleh pegawai pencatat nikah karena pada umumnya pegawai tersebut menolak untuk mencatatnya dengan berpedoman pada UUP dan PP No. 9 tahun 1975 maupun peraturan-peraturan lain. Apabila perkawinan tersebut tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah maka akibatnya peristiwa perkawinan itu tidak menjadi jelas baik bagi yang bersangkutan maupun bagi orang lain karena tidak adanya surat resmi yang dijadikan sebagai bukti autentik yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk mencegah perbuatan yang tidak di inginkan. Selain itu akan mengakibatkan kesulitan dalam perolehan akta kelahiran anak, penggantian nama, maupun pewarisan. |
![]()
|
No. Panggil : | S21125 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 152 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21125 | 14-22-64024235 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322273 |