Semakin majunya perkembangan bisnis di Indonesiamengakibatkan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.Negara pun ikut berjuang untuk mempertahankan kemakmurandan kesejahteraan rakyatnya. Salah satu peluang usaha yangbanyak dikembangkan oleh para pengusaha di Indonesia adalahdengan sistem pemasaran secara jaringan (MLM). Sistem inisangat mudah dan dengan cepat dapat menjangkau daerahpemasaran yang luas. Akibat adanya MLM, masyarakatberlomba-lomba untuk mengembangkan usahanya secara cepatagar mereka terhindar dari keterpurukan kondisiperekonomian yang dimilikinya. Mereka yang bergabung padaMLM disebut distributor. Sebagai distributor, mereka dapatmemasarkan produk, melakukan promosinya sendiri, karenaseorang distributor bertindak untuk dan atas namanyasendiri. Tetapi karena di Indonesia sudah banyak yangmelakukan perjanjian dengan menggunakan perjanjian baku(standard contract), maka seorang distributor juga terikatoleh perjanjian yang dituangkan dalam bentuk formulirformulirbaku yang dibuat oleh pihak pengusaha (prinsipal).Walaupun dicantumkan bahwa distributor adalah pihak yangberdiri sendiri, pada kenyataannya mau tidak maudistributor harus mentaati apa yang telah dibuat olehprinsipal. Adanya perjanjian baku yang dibuat olehprinsipal, terkadang belum memenuhi kepentingan distributorsehingga distributorlah yang menanggung segala resiko atasperjanjian yang ditandatanganinya. Untuk itulah peranandistributor sangat penting dalam melakukan usaha MLMnya, iaharus mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai usahayang akan dijalaninya. Dan ia harus memahami serta mengertihal-hal yang tercantum dalam perjanjian yang telahdisetujui dan ditandatanganinya agar tidak merugikandirinya dikemudian hari. Untuk itulah penulis berusahamengembangkan peranan distributor dengan adanya perjanjianbaku yang terdapat dalam MLM khususnya di PT. AmindowayJaya.Perjanjian baku..., Ahsantina, FH UI, 2005 |