Perlindungan terhadap perempuan dalam perkawinan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (suatu perbandingan)
Devi Yunanda;
Surini Ahlan Sjarif, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
|
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga dimana sebagian besar korbannya adalah perempuan, kebutuhan akan adanya undang-undang yang khusus mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagai kejahatan dan memberikan perlindungan tertentu bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dirasakan semakin mendesak. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, belum lama ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Anti KDRT). Selama ini kekerasan dalam rumah tangga diyakini merupakan akibat dari adanya ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri yang mengakar dari budaya patriarki yang hidup di masyarakat kita. Sebelum adanya UU Anti KDRT, perlindungan terhadap perempuan dalam perkawinan hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang ternyata masih mengandung banyak kelemahan karena memuat beberapa ketentuan yang mencerminkan budaya patriarki tersebut. Dalam penelitian ini penulis mencoba melakukan perbandingan terhadap kedua undang-undang tersebut untuk melihat sejauh mana Undangundang Perkawinan yang telah berlaku lebih dahulu mengatur perlindungan terhadap perempuan dalam perkawinan dan bagaimana UU Anti KDRT memberikan perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU Anti KDRT memuat ketentuan-ketentuan yang berisi perlindungan terhadap perempuan yang sebelumnya belum diatur dalam UU Perkawinan, yakni mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat dikatakan merupakan suatu kemajuan besar dan terobosan hukum dalam hal perlindungan terhadap perempuan. Dengan disahkannya UU Anti KDRT, kekerasan dalam rumah tangga diakui sebagai suatu kejahatan yang harus dihukum dan bukan lagi merupakan masalah domestik/privat yang tidak boleh dicampuri orang lain. |
![]()
|
No. Panggil : | S21165 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xii, 119 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21165 | 14-22-31549229 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322317 |