Hubungan antara pramuwisma dan majikannya dianggap lebih cenderung bersifat kekeluargaan. Hubungan yang bersifat kekeluargaan ini bisa menimbulkan hal negatif yaitu tidak dibayarkannya upah pramuwisma dan hak-haknya lainnya sebagai pekerja. Padahal hubungan di antara keduanya diikat dalam suatu ikatan kerja atau perjanjian kerja, walaupun hanya secara lisan. Pramuwisma sebagai pihak yang melakukan pekerjaan dan majikan sebagai pihak pemberi kerja. Sebenarnya, hubungan yang bersifat kekeluargaan antara pramuwisma dan majikan tetap dibutuhkan, namun jangan sampai hal ini dimanfaatkan majikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pramuwisma. Namun hubungan kerja antara pramuwisma dan majikan ini pun masih diliputi berbagai persoalan, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum bagi pramuwisma. Hal ini menungukkan lemahnya posisi pramuwisma. Pramuwisma membutuhkan perlindungan tidak hanya dalam hubungannya dengan majikan, tapi juga terhadap badan usaha atau yayasan penyalur pramuwisma. Perlindungan yang diberikan pemerintah, khususnya di daerah DKI Jakarta berupa Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 tahun 1993 Tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Wilayah DKI Jakarta. Dalam pasal 6 ayat (2) peraturan daerah tersebut disebutkan bahwa ikatan kerja antara pramuwisma dan majikan harus dituangkan dalam suatu ikatan kerja secara tertulis. Namun apa saja yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut ternyata belum sesuai dengan harapan . Perrwujudannya yang sulit juga masih menyisakan pertanyaan apakah perjanjian kerja tersebut sudah efektif dan mampu memberikan perlindungan yang dapat menjamin kesejahteraan pramuwisma. |