:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian kerja sebagai bentuk hubungan buruh-majikan ditinjau dari perspektif Hukum Perikatan Islam

Mohamad Fajri M. P.; H.M. Tahir Azhary, supervisor; Wismar Ain Marzuki, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Gerakan perburuhan merupakan sebuah gerakan yang pada umumnya terjadi ketika sejumlah masalah ketidakadilan dan penindasan terjadi terhadap buruh oleh majikan. Ketidakadilan dan penindasan memang merupakan kunci dari lahirnya gerakan buruh yang bertujuan untuk membela kepentingan buruh. Dalam Hukum Islam, telah diatur hubungan antara buruh dan majikan dengan seksama dalam berbagai sumber. Sebagai muslim yang senantiasa berpedoman pada Al-Qur'an dan As Sunnah, maka pengaturan Islam mengenai hal ini perlu diperhatikan. Dalam Islam mengenai masalah perjanjian kerja masuk kedalam bidang Mudharabah dan ijarah. Jika dicermati maka temyata ada sejumlah prinsip-prinsip dalam Islam, dimana Islam mengedepankan konsep ta'awun, dimana pengusaha dan buruh sama-sama memperoleh keuntungan. Tidak ada eksploitasi pengusaha atas buruh, begitu juga sebaliknya tidak ada protes dari buruh kepada pengusaha baik berupa aksi demonstrasi maupun pemogokan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam usul penelitian ini adalah sebagai berikut Apakah dalam hukum perikatan Islam diatur mengenai perjanjian kerja sebagai bentuk hubungan kerja buruh dan majikan bagaimana sebenarnya bentuk hubungan kerja antara buruh dan majikan menurut konsep Islam Apakah bentuk ideal penerapan konsep perjanjian kerja dan hubungan kerja menurut Islam tersebut dapat diterapkan di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian eksposisi yang berupaya menerangkan atau menjelaskan suatu pokok pikiran yang dapat memperluas pengetahuan pembaca. Sementara, pengolahan dilakUkan dengan metode pendekatan analisis data kualitatif. Data yang digunakan berupa studi dokumen dan wawancara. Perjanjian kerja secara Islam dapat disebut dengan mudharabah dan Ijarah. Mudharabah dan Ijarah merupakan termasuk kedalam bidang muamalah yang telah diatur dalam syariah Islam dalam beberapa landasan Hukum. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan menyangkut pelaksanaan mudharabah dan ijarah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Dengan adanya mudharabah dan ijarah ini timbul pula hubungan kerja antara buruh dan majikan. Hubungan kerja lahir dari adanya hubungan kerja. Dalam Islam hubungan kerja yang terjadi bukanlah eksploitasi dari majikan terhadap buruh, akan tetapi hubungan yang berdasarkan prinsip ta'awun dan ukhuwah Islamiyyah dan secara . bersama-sama memajukan perusahaan. Majikan mengayomi buruh, dan buruh bekerja seprofesional dan sebaik rnungkin. Jika hubungan buruh dan majikan baik tidak perlu ada mogok atau penutupan perusahaan. Penerapan mudharabah dan ijarah dan hukum perburuhan Islam di Indonesia masih membutuhkan waktu yang cukup lama, namun optimisme ke arah tersebut tetap perlu diperjuangkan.Untuk itu diperlukan sosialisasi dan kajian mendalam mengenai hal ini.

 File Digital: 1

Shelf
 S21039-Mohamad Fajri M P.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S21039
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vii, 91 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21039 14-22-81979624 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322321