Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagimasyarakat sebagai wadah atau lembaga yang bersifat danbertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karenaitu, yayasan dipandang sebagai bentuk ideal (philanthropic)dan bermanfaat karena tidak mengutamakan keuntungan(profit) seperti badan usaha lainnya, sehingga yayasandisebut lembaga nirlaba. Namun dalam praktik, yayasantumbuh tidak saja bersifat dan bertujuan sosial sematatetapi juga sudah bersifat komersiil. Bertolak daripenyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam praktikpenyelenggaraan yayasan tersebut, telah memacu pemerintahuntuk membuat suatu undang-undang tentang yayasan dengandikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001. Di sampingitu, Undang-undang No. 16 Tahun 2001 juga memberikanpengaturan dan landasan hukum yang jelas mengenaieksistensi yayasan. Bagaimanakah pengaturan itu menurutUndang-undang No. 16 Tahun 2001, dan bagaimanakahkonsekuensi terhadap yayasan yang didirikan sebelumdikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentangYayasan terutama menyangkut eksistensi YAYASANKESEJAHTERAAN MANTAN PEGAWAI BANK DAGANG NEGARA. |