Persatuan harta benda yang berupa harta bawaan dan hartabersama dalam sebuah perkawinan, terkadang menjadi pemicuterjadinya perselisihan rumah tangga yang telah dibina sekianlama yang mengakibatkan perceraian. Timbulnya perselisihanterhadap harta bersama yang dikaitkan dengan pihak ketigadalam penyelesaian masalah utang akan berakibat pada hartabenda milik suami atau harta milik isteri pada saat sebelumdan sesudah perkawinan berlangsung. Harta bersama dapatdijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak ataspersetujuan pihak lainnya, hal itu didasarkan pada Pasal 91ayat (4) KHI. Terhadap harta bawaan, suami atau isterimempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukumterhadap hartanya tersebut, sebagaimana didasarkan pada Pasal87 ayat (2) KHI. Apabila ada hubungan hukum salah satu pihakbaik suami atau isteri dengan pihak ketiga dalam masalahutang, maka pertanggungjawaban terhadap utang tersebutmenjadi tanggungan suami atau isteri yang dibebankan padahartanya masing-masing, hal itu didasarkan pada Pasal 93 ayat(1) KHI. Persoalan yang timbul adalah perbedaan pendapatmengenai mekanisme pengaturan harta bersama dalam KHI, adanyaakibat hukum apabila salah satu pihak yang tunduk pada hukumyang berbeda serta prosedur penyelesaian kewajiban para pihakmengenai utang kepada pihak ketiga menurut KHI. Oleh karenaitu untuk meneliti masalah tersebut digunakan metodepenelitian kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulannyaadalah bahwa harta bersama diatur menurut hukum saat kalipertama para pihak melakukan perkawinan, jika salah satupihak tunduk pada hukum yang berbeda, maka penyelesiannyadiserahkan kepada para pihak hukum mana yang berlaku atauberdasarkan kali pertama mereka melangsungkan pernikahan,sehingga masing-masing pihak mendapat keadilan yang wajar.Sementara penyelesaian masalah utang bergantung pada statusutang tersebut, jika utang tersebut merupakan utang bersamamaka penyelesaiannya menjadi tanggungjawab suami isteri,akan tetapi jika utang tersebut merupakan utang pribadi,penggunaan harta bersama dimungkinkan sepanjang adapersetujuan pihak lainnya. |