Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description x, 158 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21214 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322407
 Abstract
Transseksual merupakan gangguan identitas jenis kelamin, dimana penderitanya merasa mempunyai jenis kelamin yang bertentangan dengan alat kelamin fisiknya. Penderita transseksual ini, sering menempuh upaya operasi penggantian kelamin. Operasi penggantian kelamin merupakan pelaksanaan dari hak untuk mengurus badannya sendiri atau The Right of Self Determination (TROS). Namun TROS tidak dapat dilaksanakan secara mutlak, tetapi dibatasi oleh ketertiban dan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, operasi penggantian kelamin harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan harus memperhatikan hukum Islam karena hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Selain itu, operasi penggantian kelamin berdampak pada akta kelahiran karena akta kelahiran tersebut harus disesuaikan dengan jenis kelamin yang baru. Kemudian yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah tinjauan hukum Islam dan hukum perdata terhadap operasi penggantian kelamin? Bagaimanakah pengaturan operasi penggantian kelamin dalam hukum positif di Indonesia?Bagaimana dampak operasi penggantian kelamin terhadap akta kelahiran ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum perdata? Metode penelitian ini adalah metode kwalitatif, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku, berita, dan artikel. Namun, untuk melengkapi data, penulis juga memperoleh data primer melalui wawancara dengan ketua Majelis Ulama Indonesia dan pegawai kantor catatan sipil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa menurut hukum Islam, operasi penggantian kelamin boleh dilakukan jika untuk tujuan pengobatan. Selain itu, operasi penggantian kelamin merupakan suatu perjanjian medis antara pasien dengan dokter sehingga harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Akta kelahiran dari orang yang merubah jenis kelaminnya, harus diberi catatan pinggir yang memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan jenis kelamin. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai operasi penggantian kelamin dengan jelas. Oleh karena itu, hendaknya dibuat suatu peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang mengatur mengenai operasi penggantian kelamin, agar operasi penggantian kelamin tidak menjadi suatu hal yang kontroversial.