Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description vii, 115 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21149 14-22-43302538 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322416
 Abstract
Dalam suatu hubungan kerja terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja adalah hal yang wajar untuk terjadi. Pengusaha dalam menjalankan usahanya berhak melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemajuan usahanya, seperti misalnya penambahan modal, penggabungan usaha, penyusutan karyawan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mematuhi prosedur yang ada. Apabila pengusaha sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis, maka pengusaha dapat dikatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Apabila hal ini sampai terjadi maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum dan pekerja/buruh dapat menuntut ganti rugi. Untuk menentukan apakah suatu Pemutusan Hubungan Kerja merupakan Perbuatan Melawan Hukum harus memenuhi kriteria dan unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada. Apabila terbukti, maka pelaku dapat diwajibkan membayar ganti kerugian. Dalam putusan no. 039/PDT.G/2003/PN.JKT.BAR). Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi kriteria dan unsur Perbuatan Melawan Hukum, dan hakim memenangkan Penggugat dan menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dengan adanya pembahasan skripsi ini diharapkan pembaca dapat lebih mengerti mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan penyelesaian suatu gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.