Pertanggung jawaban dokter dalam penyelenggaraan klinik praktik bersama dokter umum ditinjau dari perdata dan etika kedokteran
Beatrice Yuristinovi;
Husein Kerbala, supervisor; Wahyono Darmabrata, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
|
Keberadaan dokter sebagai profesi yang dalam tugasnya berhubungan dengan usaha pemeliharaan kesehatan dapat ditemukan pada setiap bentuk sarana-sarana kesehatan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu bentuk sarana kesehatan yang mudah dijumpai keberadaannya dalam masyarakat yaitu klinik praktik bersarna dokter umum. Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh klinik praktik bersama dokter umum adalah bersifat sederhana atau kecil karena memang tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan medik besar (seperti: operasi) dan pelayanan rawat inap. Walaupun hanya melakukan tindakan-tindakan medik yang bersifat sederhana atau kecil, namun pelayanannya tidak hanya ditangani oleh seorang dokter tapi oleh beberapa orang dokter yang dipekerjakan oleh pemilik klinik. Banyaknya dokter yang melakukan praktik kedokteran pada klinik praktik bersama dokter umum tidak hanya terdiri dari dokter senior tapi juga dapat di temukan adanya dokter-dokter yunior yang baru lulus dari fakultas kedokteran. Seperti sarana kesehatan lain, klinik praktik bersama dokter umum pun tak lepas dari masalah-masalah pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam penyelenggaraannya. Terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam klinik, khususnya yang dilakukan oleh para dokter, maka harus jelas diatur mengenai siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Hal pertanggungjawaban harus jelas agar posisi pasien yang datang berobat dapat terlindungi, khususnya terhadap kerugian yang mungkin dideritanya ketika memakai jasa pelayanan kesehatan pada klinik praktik bersama dokter umum. Berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban, maka dalam klinik praktik bersama dokter umum dapat ditemukan adanya dokter penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, selain tanggung jawab secara pribadi yang juga harus dimiliki oleh setiap dokter dalam menjalankan praktiknya pada klinik. |
S21150-Beatrice Yuristinovi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21150 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 164 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21150 | 14-22-03847543 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322417 |