Aspek hukum perjanjian carter kapal container pada PT. X Tbk
Finna Rizqina;
Winarsih Imam Subekti, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004)
|
Aspek-aspek hukum dari kapal niaga sebagai alat pengangkutan meliputi perjanjian-perjanjian atau kontrak antara pihak yang satu dengan lainnya. Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian carter kapal niaga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan meneliti draft perjanjian carter kapal container dan dengan menggunakan metode lapangan yaitu melakukan wawancara dengan pihak PT X Tbk dan pihak-pihak yang terkait.Penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimanakah hak dan kewajiban pencarter dan tercarter dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk; bagaimanakah cara penyelesaian masalah yang terjadi dalam perjanjian carter kapal container pada PT X Tbk. Inti dari kewajiban pemilik kapal (tercarter) adalah untuk membuat kapal layak laut dan memperlengkapinya dengan alat perlengkapan yang baik. Sedangkan yang menjadi haknya adalah mendapatkan pembayaran uang carter. Kewajiban pencarter adalah membayar sejumlah uang carter, dan pencarter berhak untuk menggunakan seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut container.Masalah seaworthiness kapal sangat berkaitan erat dengan kepentingan pencarter untuk menjaga keselamatan muatan yang diangkutnya. Apabila pemilik kapal lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membuat kapal layak laut, maka pencarter berhak atas sejumlah ganti kerugian akibat dari keadaan kapal yang tidak layak laut. Salah satu penyebab keterlambatan pencarter untuk melakukan redelivery kapal di pelabuhan yang telah disepakati dalam perjanjian adalah keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini mengakibatkan pencarter maupun pemilik kapal tidak dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian.Kedua permasalahan ini diselesaikan oleh pencarter dan pemilik kapal dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dalam rangka untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak terdapat juga kata sepakat maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. |
S21153-Finna Rizqina.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21153 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 127 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21153 | 14-22-93616281 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322420 |