Aspek hukum dalam pelaksanaan sistem outsourcing pada PT. Federal International Finance dengan PT. Outsourcing Indonesia
Chintia Nandy Yunike;
Suharnoko, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
|
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari Pembangunan Nasional, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur yang merata, baik material maupun spiritual yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pernba ngunan nasional, peran serta buruh sernak i~ meningkat dan seiring dengan itu perlindungan buruh harus semakin ditingkatkan baik mengenai upah, kesejahteraan dan harkatnya sebagai manusia. Perkembangan ekonomi glolisasi dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi di semua bidang. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Dalam kaitan itulah kemudian muncul kecenderungan dilakukannya outsourcing. Outsourcing merupakan bentuk strategi baru yang sedang berkembang dalam indutri sebagai salah satu efek dari perubahan cara pandang bisnis. Dilakukannya outsourcing antara lain dikarenakan agar perusahaan dapat lebih konsentrasi pada pekerjaan utamanya (core competence). Dengan berkonsentrasi pada pekerjaan utama dalam perusahaan, maka akan lebih meningkatkan produksi baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerjaan yang menggunakan perjanjian pemborongan pekerjaan dan outsourcing pekerja/buruh yang menggunakan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Salah satu perusahaan yang menyelenggarakan Outsourcing adalah PT. Federal International Finance. Dalam melaksanakan outsourcing PT. Federal International Finance bermitra dengan PT. Outsourcing Indonesia sebagai Perusahaan jasa outsourcing. Pelaksanaan outsourcing tersebut dapat dilihat sebagai suatu contoh baik bagi kita semua mengingat banyaknya pelaksanaan outsourcing yang buruk. Oleh karena itu kiranya pelaksanaan outsourcing dapat lebih diperkokoh dengan ketentuan hukum yang kuat sehingga tidak hanya berdasarkan perjanjian yang dibuat bebas oleh para pihak, tetapi dengan adanya ketentuan hukum dapat memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap buruh. |
S21070-Chintia Nandy Yunike.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21070 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 223 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21070 | 14-22-43098280 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322440 |