Kedudukan kreditor pemegang hak jaminan dalam kepailitan
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Utang piutang merupakan hal yang biasa dalam praktekperekonomian terutama dalam menunjang pertumbuhan ekonominegara. Kreditor yang memberikan pinjaman pasti menuntutkepastian bahwa debitor akan mengembalikan uangnya dan salahsatu kepastian yang diberikan hukum adalah dengan memberikanhak atas kebendaan tertentu milik debitor untuk menjadi jaminanpelunasan utangnya. Kreditor jenis ini disebut kreditorpemegang hak jaminan atau kreditor separatis. Mereka mempunyaikedudukan yang cukup aman dalam memperoleh pelunasan piutangnyasecara utuh karena mempunyai benda tertentu yang setiap saatdapat dieksekusi sendiri bila debitor wanprestasi dan mempunyaikedudukan yang didahulukan. Dalam praktek jaminan seperti inisangat disukai. Kepailitan merupakan salah satu prosespembagian harta debitor pada para kreditor termasuk kreditorseparatis. Dalam undang-undang kepailitan (UUK) pasal 56Adiatur mengenai penangguhan dimana selama jangka waktu 90 harikreditor separatis tidak boleh mengeksekusi benda jaminannya.Selain itu UUK juga memberikan kewenangan pada curator untukmengunakan benda jaminan kreditor separatis dan bahkanmenjualnya, karena itu dalam penelitian ini akan dikajibagaimana UUK mengatur kedudukan kreditor separatis dalammemperoleh pelunasan atas piutangnya. |
S21158-Sartika.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21158 |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | ix, 200 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21158 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322442 |