Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description xiv, 170 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S21234 14-22-97743778 TERSEDIA
No review available for this collection: 20322448
 Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia akan selalu membuat, mengadakan maupun melaksanakan perjanjian. Hampir setiap aspek dari kehidupan manusi aa tidak dapat luput dari perjanjian. Perjanjian telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Setiap kali mereka membeli suatu barang, atau membayar suatu jasa seperti memotong rambut, mereka sebenarnya melakukan suatu perjanjian. Suatu perjanjian dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis. Seperti di ketahui bersama bahwa untuk suatu perjanjian tertulis, maka akan ada surat untuk membuktikannya secara formil di kemudian hari apabila timbul masalah. Adapun menurut hukum, mengenai pembuktian mengacu kepada Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 164 HIR . Untuk perjanjian tertulis, surat merupakan alat bukti sah yang memiliki kekuatan pembuktian terhadap perjanjian yang dilaksanakan. Akan tetapi, tidak semua perjanjian dibuat secara tertulis, banyak yang dibuat hanya secara lisan. Pembahasan dalam skripsi ini berkaitan dengan kedudukan perjanjian lisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kekuatan hukum dari suatu perjanjian lisan dan kekuatan pembuktian satu perjanjian lisan dalam perkara perdata. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif sedangkan metode analisa data dilakukan secara kualitatif. Dalam analisis yuridis suatu perjanjian lisan ini, mengacu pada suatu kasus perjanjian lisan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 466/PDT.G/1997/PN.JAK.SEL.