Klausa baku dalam nota penjualan barang dikaitkan dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam undang-undang perlindungan konsumen
Resha Maulana;
Rosa Agustina, supervisor; Henny Marlyna, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)
|
Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat manusia tidak akan pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Di dalam kegiatan ekonomi ini secara garis besar terdapat dua pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, sedangkan konsumen adalah pihak yang menikmati hasil kegiatan ekonomi pelaku usaha tersebut. Kedua pihak tersebut saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya adalah sama atau sederajat. Namun pelaku usaha yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dalam menjalankan usahanya terkadang ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar lagi dengan cara yang dapat merugikan konsumen, diantaranya dengan mencantumkan klausula baku dalam nota penjualan barang . Klausula baku ini mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, sehingga konsumen sendiri yang harus menanggung kerugian yang dideritanya. Hal ini mengakibatkan keadaan yang tadinya sejajar menjadi timpang karena kedudukan pelaku usaha menjadi lebih tinggi dari kedudukan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, dapat diketahui dasar hukum yang mengatur tentang klausula baku dalam nota penjualan barang dan tanggung jawab pelaku usaha yang mencantumkannya. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata dijadikan acuan untuk memecahkan masalah ini. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku telah diatur dalam UUPK, dan jika dihubungkan dengan KUH Perdata, larangan pencantuman klausula baku dalam UUPK akan membawa konsekuensi hukum terhadap pencantuman klausula baku dalam nota penjualan barang. Dalam UUPK juga diatur mengenai kewajiban pelaku usaha, sehingga dapat diketahui hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku dalam nota penjualan barangnya. Untuk mengatasi masalah pencantuman klausula baku yang merugikan ini diperlukan sosialisasi mengenai ketentuan dalam UUPK kepada konsumen dan pelaku usaha melalui berbagai media massa agar klausula baku yang merugikan konsumen ini tidak meluas pemakaiannya di masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya pengetatan pengawasan serta pemberian sanksi hukum secara tegas. |
S21240-Resha Maulana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21240 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 126 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21240 | 14-22-20548309 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322461 |