Pertimbangan para eksekutif muda untuk tinggal di apartemenadalah karena letaknya strategis, dekat dengan area bisnis,pusat perbelanjaan, pusat hunian, dapat diakses dariberbagai sudut kota serta dapat mengatasi masalah jarak dankemacetan. Dengan banyaknya penyewa, PT. Bakrie SwasaktiUtama tidak luput dari berbagai macam permasalahan, sepertimengatasi kerugian yang dihadapinya apabila kerugian itumelebihi uang jaminan yang telah diberikan oleh penyewa,dan adanya penyewa yang meninggal dunia dengan meninggalkankerugian. Dalam menyelesaikan skripsi ini penulismelakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan/libraryresearch, yaitu membaca buku-buku, artikel-artikel,majalah-malajah, surat kabar dan mengakses dari internet;dan melakukan penelitian lapangan/field research, yaitupenelitian langsung ke lapangan dengan mengadakan wawancaradengan salah seorang Marketing Officer-nya. Untuk menjaminbiaya tunggakan dan biaya kerusakan yang akan terjadi dikemudian hari, penyewa diwajibkan untuk memberikan uangjaminan kepada PT. Bakrie Swasakti Utama. Bila uangjaminan tidak cukup untuk menutupi biaya-biaya yang ada,PT. Bakrie Swasakti Utama dapat menahan barang-barang milikpenyewa untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untukmenyelesaikan biaya-biaya yang ada. Penyewa yang meninggaldunia sebelum masa perjanjian sewa menyewa berakhir,tidaklah memutuskan perjanjian sewa menyewa itu sendiri,segala hak dan kewajiban penyewa yang meninggal akanmenjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Hendaknya didalamperjanjian sewa menyewa ditambahkan klausula yang mengaturmengenai penyewa orang asing yang pembayarannya dijaminoleh perusahaannya dengan mencantumkan nama perusahaan yangbertanggung jawab dan menjamin keberadaannya di Indonesia,dan melampirkan Paspor, Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara(KITAS), Letter of Reference dan Surat Pernyataan yangmenyatakan bahwa perusahaan akan menjamin segala biaya yangterjadi. Mengenai penyewa yang meninggal dunia, hendaknyadicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa bahwa apabilapenyewa meninggal dunia, yang bertanggung jawab danmenggantikan kedudukan penyewa serta menanggung segalakerugian yang ada adalah ahli waris dari penyewa yang sahsecara hukum. |