Pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli dan praktek pengurusan pendaftaran tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Teguh Wibowo;
Arie Sukanti Sumantri, supervisor; Farida Prihatini, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Latar Belakang dalam Skripsi ini adalah Saat ini, sering terjadinya perselisihan-perselisihan perdata tentang kepemilikkan sebidang tanah yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah melalui jual beli. Di dalam praktek, tujuan kegiatan jual beli tanah adalah untuk memperoleh kepastian hukumnya, agar pihak pembeli mengerti bahwa obyek tanah yang baru dibelinya adalah terjamin kepastian hukumnya, terutama dalam hal batas tanahnya dan sertipikat tanahnya. Setiap subyek hukum, baik sebagai pribadi kodrati maupun pribadi hukum, pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memindahkan haknya atas tanah kepada pihak lain. Apabila terjadi pemindahan hak milik atas tanah secara jual beli, pihak penjual harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pemindahan hak miliknya dan menyerhkan kepada pihak pembeli dan pihak pembeli mempunyai kewajiban melakukan pengurusan pendaftaran tanahnya oleh kantor PPAT, tujuannnya adalah agar pihak pembeli mempunyai kepastian hukum atas tanah/bangunan yang baru dibelinya. Perbuatan hukum seperti ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Apa yang telah diperintahkan di Pasal 19 ayat (1) UUPA disempurnakan dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 1997. Pasal 3 butir a PP No. 24 Tahun 1997 telah diatur lebih lanjut sebagai penegasan tentang tujuan pendaftaran tanah adalah a. untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah ada 2 pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran pemindahan hak milik apabila dilakukan oleh PPAT ? Bagaimana peranan PPAT dalam praktek pendaftaran tanahnya ?.Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian ke kantor PPAT.Kesimpulan yang ada dalam skripsi ini adalah menjawab 2 pertanyaan yang ada di dalam pokok permasalahan dan menyimpulkan secara singkat hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab skripsi ini dan dituangkan secara singkat dan jelas di bagian kesimpulan. |
S21261-Teguh Wibowo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21261 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 145 pages : 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21261 | 14-20-110105420 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322518 |