Abstract
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau buka tanaman baik sintetis maupun semi sintetis. Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, menimbulkan ketergantungan, dan dibedakan ke dalam tiga golongan. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kesiapan pihak rumah sakit dalam menerima, merawat, menempatkan pasien penderita ketergantungan narkotika, dan peranan hukum dalam melindungi pasien penderita ketergantungan narkotika selama ia dirawat di rumah sakit. Penulis menggunakan tipologi penelitian deskriptif untuk menggambarkan suatu gejala dan fact finding untuk menemukan fakt mengenai gejala dalam penelitian. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan wawancara dengan narasumber. Penggunaan narkotika berdampak buruk, sehingga masyarakat kerap menghindari dan memberikan pandangan buruk terhadap penggunanya. Penderita ketergantungan narkotika sering menemui kendala dan penolakan untuk mendapatkan akses sosial, termasuk akses kesehatan seperti pelayanan kesehatan dirumah sakit. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit, SE No. YM 02.04.3. 5.2504 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien baik pasien dalam keadaan sehat maupun sakit. Untuk itu, perlindungan hukum bagi pasien penderita ketergantungan narkotika di rumah sakit harus senantiasa diperhatikan.