Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xi, 125 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21084 14-22-54726674 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322527
 Abstrak
Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional menjadi marak ya arus llu lintas manusia · antar negara, hal ini membawa dampak pada hubungan manusia dibidang ke keluarga khususnya perkawinan campuran internasional. Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, membatasi perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraannya dan salah satu pihak warganegara Indonesia. Penelitian Perkawinan Campuran menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Perkawinan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat, WNI yang menikah di luar negeri. syarat, materilnya menurut hukum Indonesia dan s yarat formilnya menurut ketentuan hukum setempat. WNA yang menikah di Indonesia syarat materilnya selain ditentukan Pasal 6 sampai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 juga harus ada surat keterangan berupa certificate of Non Impedients to Marriege atau Certificate of Ability to Marry dan syarat. formilnya menurut ketentuan PP No. 9 Tahun 1975 (Pasal 3, 8, 10, 11). Perkawinan campuran mempunyai akibat hukum selain terhadap suami isteri harta benda dan anak, juga terhadap status warganegara suami isteri dan status warganegara anak. Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Perceraian yang diajukan kepengadilan harus cukup alasan. Akibat hukum putusnya perkawinan adalah, hubungan biologis antara suami isteri tidak boleh lagi suami atau isteri dapat memperoleh kembali kewarganegaraan asalnya. Akibat hukum terhadap harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama; hukum adat dan hukum lainnya. Akibat hukum terhadap anak hak penguasaan orang tua berakhir Bak pengasuhan anak-anak diputus oleh. Pengadilan dan hanya semata-mata demi kepentingan anak pemeliharaan anak menurut ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974.