Tinjuan yuridis perjanjian penanggungan utang (borgtocht) pada Bank Bukopin
Dinda Alvita;
Nurul Elmiyah, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007)
|
Kredit merupakan salah satu produk perbankan yang harus diberikan dengan landasan kepercayaan dan keyakinan yang besar dari Bank sebagai Kreditor bahwa Nasabah Debitor akan mampu untuk melunasi pinjaman kredit tersebut. Untuk semakin memantapkan keyakinan Bank bahwa Debitor akan secara nyata mengambalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya, pihak bank sebagai kreditor dapat memberlakukan sistem jaminan. Dalam hukum positif di Indonesia dikenal 2 bentuk jaminan yaitu jaminan berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Kreditor penerima jaminan kebendaan mempunyai hak-hak khusus terhadap suat benda tertentu yang dijadikan sebagai objek jaminan di tangan siapapun benda itu berada, sedangkan Kreditor pemegang jaminan perorangan tidak mempunyai hak khusus seperti di atas terhadap harta kekayaan pemberi jaminan. Akan sangat beresiko bagi bank apabila bank tersebut memberikan kredit pada suatu pihak yang hanya dijamin dengan jaminan perorangan. Karenanya diturunkanlah surat Menteri Keuangan nomor S-45/MK.Ol7/1997 tanggal 12 Maret 1997 yang salah satu isinya melarang bank menerima jaminan perorangan (perjanjian penanggungan atau borgtocht dan sejenisnya) sebagai agunan kredit. Walau demikian masih banyak Bank yang menerapkan borgtocht sebagai jaminan tambahan meskipun perjanjian kredit tersebut juga telah dijamin dengan jaminan kebendaan, salah satunya Bank Bukopin. Mekanisme perjanjian Borgtocht pada Bank Bukopin sugah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, namun kedudukan para pihak dalam akta borgtochtnya tidak seimbang, dimana kedudukan Bank lebih kuat dibanding Penjamin (borg). Hal ini dapat dilihat dari beberapa klausula dalam akta tersebut yakni pengesampingan hak-hak istimewa menjamin dan pembukuan Bank sebagai alat bukti yang sah. Walaupun klausula akta borgtochtnya sudah sedemikian menguntungkan pihak Bank, namun Bank Bukopin belum pernah mengajukan gugatan wanprestasi |
S21310-Dinda Alvita.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21310 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 94 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21310 | 14-22-54679036 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322561 |