Fakta material dalam pelaksanaan prinsip utmost good faith dan hubungannya dengan perjanjian asuransi (studi kasus perjanjian asuransi antara Internasional maritime pte. LTD. dan PT. Layar Sentosa Shipping Corporation dengan PT. Wataka General Insurance)
([Universitas Indonesia, ], 2007)
|
Asuransi merupakan perjanjian di atas uberrimae fideiatau utmost good faith. Pengaruhnya, prinsip ini lebihmenekankan a higher standard of honesty (kejujuran yangpaling tinggi, sempurna) pada para pihaknya dalam jenisperjanjian ini. Tujuannya ialah untuk melindungikepentingan penanggung. Pasal 251 KUHD mengatur mengenaiprinsip utmost good faith, yang mana mengatur mengenaikewajiban tertanggung untuk memberitahukan setiapketerangan yang bersifat material to the risk (faktamaterial) yang diketahuinya kepada penanggung. Jikatertanggung melanggar, maka hal itu akan membatalkanperjanjian. Dalam perjanjian asuransi antaraINTERCONTINENTAL MARITIME PTE. LTD. dan PT. LAYAR SENTOSASHIPPING CORPORATION dengan PT. WATAKA GENERAL INSURANCE,tertanggung melanggar prinsip utmost good faith sebabtertanggung tidak memberitahukan seluruh keterangan yangbersifat material to the risk (fakta material) yangdiketahuinya mengenai kapal yang diasuransikannya kepadapenanggung. Akibat dari diketahuinya fakta materialtersebut oleh penanggung, pertanggungan menjadi batal danpenanggung mengembalikan pembayaran premi tertanggung. |
![]()
|
No. Panggil : | S21311 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | xii, 115 hlm. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21311 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322562 |