Pesangon merupakan biaya yang sangat ditakuti oleh pengusaha, sehingga banyak pengusaha yang enggan untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Untuk terciptanya ketenangan dalam berusaha dan bekerja, sebaiknya dilakukan pengembangan program JAMSOSTEK dengan memberlakukan Sistim Jaminan Sosial Nasional, suatu sistem yang berdasarkan asas gotong royong, melalui pengumpulan iuran dan dikelola melalui mekanisme asuransi sosial yang bersifat wajib yang akan membantu meringankan beban pengusaha. Pokok permasalahan dalam penelitian ini, mengapa pengusaha bertanggung jawab terhadap resiko sosial yang dialami pekerja? bagaimana upaya mengembangkan program JAMSOSTEK, alternatif apa sebagai upaya untuk mengurangi beban pengusaha atas pembayaran pesangon. Penelitian yang digunakan, penelitian kepustakaan yang bersifat juridis normatif, suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyakat, ketentuan perundang-undangan KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan, UU JAMSOSTEK dan UU SJSN. Berdasarkan KUH Perdata, apabila terjadi kejadian diluar kemampuan pekerja seperti PHK, maka yang bertanggung jawab adalah pengusaha, karena peng saha telah memanfaatkan tenaga dari pekerja. Selain itu, Pemerintah juga harus turut bertanggung jawab atas peritiwa hukum tersebut (tanggung jawab publik). Berdasarkan UU No.3 /1992, JAMSOSTEK hanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Untuk itu perlu memberlakukan SJSN, dimana akan dikembangkan antara lain program Jaminan PHK. Sekarang ini yang sedang menunggu tanda tangan Presiden adalah RPP Pesangon dan RPP Jaminan Kompensasi PHK, ini adalah alternatif upaya untuk mengurangi beban pengusaha atas pembayaran pesangon yaitu dengan memasukkan Uang Pesangon sebagai salah satu unsur dalam gaji. Bila semua program yang ada dalam UU SJSN dijalankan maka tanggung jawab pengusaha akan terasa ringan. Sementara semua program dalam SJSN belum bisa dijalankan, maka rencana pembuatan PP Pesangon dan PP Kompensasi PHK bisa dilaksanakan terlebih dahulu. |